Sumenep (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat pleno terbuka dengan agenda Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sumenep 2024.
DPS Kabupaten Sumenep yang telah ditetapkan berjumlah 861.839 orang, terdiri atas 407.093 laki-laki dan 454.746 perempuan. “Setelah penetapan ini, kami akan mencetak dokumen DPS untuk diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing desa,” kata komisioner KPU Sumenep, Malik Mustafa, Senin (12/8/2024).
Ia menjelaskan, pengumuman DPS oleh PPS di tiap desa itu sekaligus memberikan kesempatan pada masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan. Masa pengumuman tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya warga yang juga tercatat sebagai calon pemilih di daerah lain atau warga tak memenuhi syarat sebagai pemilih yang tercatat sebagai calon pemilih.
“Selain itu, DPS diumumkan juga untuk mendeteksi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum masuk sebagai calon pemilih,” terang Malik.
Sumenep terdiri atas 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan wilayah kepulauan. Sesuai jadwal tahapan dari KPU RI, masa pengumuman DPS oleh PPS selama 10 hari, yakni 18-27 Agustus.
“Kami berharap warga Sumenep aktif mengecek dokumen DPS yang diumumkan di masing-masing desa agar data calon pemilih tersebut bisa diperbaiki. Silakan langsung berkoordinasi dengan PPS,” ujarnya.
Tahapan perbaikan DPS tersebut untuk kepentingan penyusunan dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada tingkat kabupaten yang dijadwalkan paling lambat pada 21 September. [tem/suf]






