Bojonegoro (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bojonegoro melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Mapolres setempat atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.
“Pengurus DPC PKB Bojonegoro melaporkan Lukman Edy mantan Sekjen PKB yang telah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan menyerang kehormatan dan nama baik Ketua Umum PKB,” ujar Sekretaris DPC PKB Bojonegoro Abdulloh Umar, Rabu (7/8/2024) siang.
Menurut Umar, pencemaran nama baik itu sesuai kronologi, dilakukan oleh Lukman Edy pada 31 Juli 2024 saat ia dipanggil oleh PBNU melaporkan Cak Imin yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai.
Pernyataan tersebut kemudian disiarkan ke publik melalui sejumlah platform media sosial maupun media mainstream.
Pernyataan mantan Sekjen PKB yang mundur saat kepemimpinan Muhaimin Iskandar di PKB itu, dinilai menyerang kehormatan dengan melakukan penyebaran berita bohong dan fitnah ke sejumlah media. Yakni menyebut proses keuangan dan pengelolaan keuangan di PKB tidak transparan, tidak terbuka dan tidak pernah diaudit.
“Sehingga pernyataan ini bahaya. Karena terang-terangan menyerang kehormatan DPP. Seluruh pengelola keuangan di PKB tidak seperti itu. Kapasitas Lukman Edy ini siapa, kok bilang seperti itu,” imbuhnya.
Dengan statemen yang telah dilontarkan ke publik terkait pengelolaan keuangan di PKB itu, kata Ketua DPRD Bojonegoro itu, telah berimbas pada kegaduhan serta keresahan di seluruh internal PKB baik ditingkat pusat, hingga desa. “Permasalahan ini bukan masuk ke ranah organisasi, tetapi secara personal. Ini hanya komunikasi secara personal,” tambahnya.
Sementara KBO Reskrim Polres Bojonegoro IPTU Dasmono membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh DPC PKB Bojonegoro terhadap Muhammad Lukman Edy. Laporan tersebut nantinya akan diproses sesuai tahapan.
“Laporan sudah diterima dan akan dilakukan sesuai tahapan dengan melakukan penyeledikan. Selanjutnya akan kami gelar perkara,” pungkasnya. [lus/ted]






