Probolinggo (beritajatim.com) – PKB Kabupaten Probolinggo melaporkan Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Ra Fahmi, Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, mengajukan laporan ini ke Polres Probolinggo pada Rabu (7/8/2024).
Ra Fahmi menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Lukman Edy tidak didasari bukti yang kuat. Dia juga menyertakan 17 link berita sebagai bukti terkait pernyataan yang dianggap fitnah tersebut.
“Kami merasa tersinggung dengan tuduhan yang tidak berdasar ini, yang dapat merugikan reputasi PKB dari tingkat pusat hingga cabang,” ujar Ra Fahmi kepada Kabarsekilas.
Ra Fahmi juga membantah pernyataan yang mengklaim bahwa transparansi dalam penggunaan dana di PKB sulit dilakukan.
“Lukman Edy telah melakukan fitnah yang tidak berdasar,” tambah Ra Fahmi. (nur/ted)






