Surabaya (beritajatim.com)- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) blak blakan melarang adanya sunat perempuan. Hal ini tercantum dalam turunan UU Kesehatan terbaru. Padahal di dalam tradisi beberapa daerah termasuk Kawasan Jawa Barat, tradisi sunat perempuan masih terus dilestarikan.
Melansir situs resmi Kemenkes jika mengacu regulasi baru Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dicantumkan pelarangan sunat perempuan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan reproduksi bayi, balita hingga anak pra sekolah bahkan melindungi kesehatan reprouksi perempuan saat dewasa kelak.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa aturan ini telah sesuai dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dijelaskannya selain tidak bermanfaat, dampak sunat perempuan sangat berbahaya bagi Kesehatan reproduksi. Beberapa penyakit yang sering muncul pasca pelaksanaan sunat perempuan di antaranya demam tinggi, bengkak pada area genital, peradangan, cedera pada area genital, infeksi, tetanus, nyeri hebat bahkan pendarahan hebat.
Kelamin perempuan tidak tertutupi preputium atau sudah terbuka sejak lahir, sehingga nihil hambatan saluran kemih dan membersihkannya bisa dengan mudah. Berbeda dengan anatomi kelamin laki-laki yang secara medis sunat memang ditujukan untuk menghilangkan preputium demi menghambat saluran berkemih, yang berpotensi berakhir infeksi saluran kemih (ISK).
Dampak kedepan jika seseorang yang sudah disunat ini dewasa risiko pasca sunat msih mengintai seperti vaginosis, keloid bahkan keputihan. [aje]






