Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mencatat sebanyak 29 dari 50 anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2024-2029 belum menyerahkan bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno menyebut dari 50 calon anggota DPRD Surabaya periode 2024-2029 yang terpilih, 29 sampai saat ini belum menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK untuk dilaporkan ke KPU. Di mana laporan tersebut menjadi syarat untuk pelantikan yang akan dijadwalkan akhir Agustus 2024 mendatang.
“Kami meminta caleg terpilih segera menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN yang menjadi salah satu syarat pelantikan,” ujar Soeprayitno kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).
“Setelah mengisi eLHKPN secara mandiri, penyerahan tanda bukti lapor ke sekwan dan pemberitahuan ke KPU setempat bisa secara kolektif melalui induk partai tingkat kota atau secara personal,” tambah dia.
Nano sapaan lekatnya menjelaskan, pelaporan LHKPN ini sesuai SE KPU RI Nomor 665/PL.01.9-SD/05/2024, pada Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih.
“Bagi calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan memang wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHPKN. Demikian juga disebutkan dalam pasal 2, LHKPN disampaikan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” jelas dia.
Meski sudah dijadwalkan pada bulan Agustus 2024, pihaknya belum mengetahui pasti tanggal pelaksanaannya. “Kami belum menerima jadwal pelantikan dilakukan kapan, namun jika dilakukan tanggal 24 Agustus maka jadwal terakhir pelaporan tanda terima LHKPN adalah 3 Agustus,” kata mantan jurnalis ini.[asg/aje]






