Magetan (beritajatim.com) – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus dalam Pilkada Magetan 2024 diprediksi berbeda dengan jumlah TPS Lokasi Khusus dalam Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait untuk melaksanakan audiensi dalam penentuan jumlah TPS Lokasi Khusus dalam Pilkada Magetan 2024.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih dan pendirian TPS Lokasi Khusus Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 itu digelar di Harmadha Joglo Magetan, Kamis (25/07/2024)
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan, pihaknya mengundang pihak Rutan Kelas IIB Magetan, sejumlah perwakilan pondok pesantren, serta pihak Panti Werdha untuk turut membahas jumlah pemilih dalam TPS Lokasi Khusus di Magetan.
”Hari ini tadi kami melaksanakan rapat koordinasi untuk penyusunan daftar pemilih di TPS Lokasi Khusus dalam Pilkada 2024. Kami mengundang dari ponpes, panti werdha, dan rutan,” terang Noviano usai membuka acara rakor.
Menurutnya, jumlah TPS Lokasi Khusus bakal berbeda dengan Pemilu 2024. Dalam pemilu 2024, ada 37 TPS Lokasi Khusus di Magetan, dan tersebar di Ponpes Al Fatah Temboro dan Rutan Kelas IIB Magetan. Novian memperkirakan hanya ada tiga TPS Lokasi Khusus dalam Pilkada 2024. ”Kemungkinan nanti hanya ada tiga di Magetan, yakni dua di Ponpes Temboro, dan satu di Rutan Klas IIB Magetan. Karena per TPS nanti jumlah pemilihnya ada 600, kalau Pemilu 2024 kemarin maksimal hanya 400 saja,” terangnya.
Jumlah jadi jauh berbeda mengingat sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, ada aturan tertentu.
”Minimal di satu TPS, ada 600 pemilih. Semisal di Ponpes ya santrinya harus yang ber-KTP di wilayah provinsi tersebut, artinya kalau di sini Jawa Timur. Kemudian, ada yang ber-KTP kabupaten/kota wilayah tersebut, kalau di sini ya berarti Magetan. Kemudian, pemilih ini berada di lokasi tersebut sampai hari H Pilkada, yakni 27 November 2024,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan PKPU 7/2024, TPS lokasi khusus adalah rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, relokasi bencana, wilayah konflik, dan lokasi lainnya yang terdapat pemilih yang terkonsentrasi di satu tempat tersebut. [fiq/aje]






