Jombang (beritajatim.com) – Hari pertama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo mengingatkan soal netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pilkada yang digelar 27 November mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Teguh usai pisah sambut Penjabat Bupati Jombang dari Sugiat kepada dirinya pada Senin (23/7/2024) di ruang Bung Tomo Pemkab setempat. Dia menegaskan bahwa netralitas ASN harus ditunjukkan dalam Pilkada mendatang.
Caranya, dengan memproposionalkan tugas dan fungsinya. “Saya yakin, ASN yang punya kompetensi tidak akan mudah terbuai atau dirayu untuk bermain politik,” kata Teguh menegaskan.
Jika ada yang tidak netral, apa sanksinya? Teguh mengungkapkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dulu secara detail. Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama), klausul sanksi sudah dijelaskan secara gamblang.
Teguh mengatakan, sebelum dilantik sebagai Pj Bupati Jombang, dirinya sebagai Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nah, dalam klausul menjadi Penjabat (Pj) bupati ini ada perintah untuk menjaga kondusifitas terkait fair play-nya pelaksanaan Pilkada serentak di Jombang.
“Dalam konteks ASN, saya juga masih menjadi ex officio ketua pemanatau pengawasan ASN. Jadi netralitas ASN harus ditunjukkan dalam Pilkada mendatang. Sekali lagi, caranya dengan memproporsionalkan tugas dan fungsi ASN itu sendiri,” urainya.
Seperti diketahui, Teguh Narutomo secara resmi menggantikan Pj Bupati Jombang Sugiat yang mundur dari jabatan karena akan mengikuti pilkada serentak. Pada Selasa (23/7/2024) adalah hari pertama Teguh masuk kerja di Pemkab Jombang.
Pelantikan dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Pelantikan Teguh dilakukan oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 16 Juli 2024. Tepatnya SK Mendagri nomor 100.2.1.3/1429 untuk Pj Bupati Jombang. [suf]






