Surabaya (beritajatim.com) – Aktivitas merokok saat berkendara masih marak terjadi di jalanan. Merokok dalam berkendara dilarang dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. dapat dijerat dengan Pasal 283 dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Bagi pengendara yang masih nekat merokok saat mengemudi, hati hati! aktivitas ini bukan hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga melanggar hukum.
Merokok saat berkendara dilarang dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Pasal ini mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mengemudikannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Bagi pelanggar aturan ini dapat dijerat dengan pasal 285. Sanksi yang diberikan bisa berupa penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak senilai Rp750 ribu.
Bahaya merokok saat mengemudi tidak hanya terbatas pada konsekuensi hukum. Merokok saat mengemudi dikategorikan sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Abu rokok yang berterbangan dapat mengganggu pandangan pengemudi lain. Puntung rokok yang dibuang secara sembarang juga dapat menimbulkan kebakaran.
Kebiasaan merokok saat mengemudi tidak hanya membahayakan keselamatan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat membawa dampak negatif jangka panjang. Paparan asap rokok saat mengemudi dapat meningkatkan resiko berbagi penyakit.
Selain membahayakan keselamatan, merokok saat mengemudi dapat menambah polusi udara. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk menjaga konsentrasi saat mengemudi dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu.
Mari ciptakan jalan yang aman dan nyaman. Ciptakan budaya tertib di jalan dengan mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga konsentrasi saat mengemudi. [beq]






