Malang (beritajatim.com) – Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mengalami perkembangan yang cukup pesat, termasuk merambah pada seni visual.
Teknologi ini memungkinkan sistem komputer untuk melakukan pekerjaan layaknya manusia, termasuk menciptakan karya seni sesuai dengan perintah yang diberikan.
Namun, perlukah perlindungan hak cipta terhadap karya hasil buatan AI? Menurut Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sofyan Arief, S.H., M.Kn., karya AI memiliki berbeda dengan karya dari ilustrator manusia.
“Perbedaan mendasar tentang hak cipta tersebut terletak pada subjek hukumnya. Di Indonesia, kini belum ada aturan khusus yang menetapkan AI sebagai subjek hukum. Oleh sebab itu, AI belum menjadi subjek hukum yang memiliki hak cipta,” ungkap Sofyan Arief, Senin (15/7/2024) siang.

Sebaliknya, ilustrator manusia jelas diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas karya cipta berdasarkan prinsip orisinalitas. Namun, Indonesia belum punya regulasi khusus untuk mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi karya AI seperti beberapa negara lain di dunia.
Sofyan menyarankan bahwa penggunaan AI sebaiknya tidak sepenuhnya untuk menciptakan karya secara mandiri. Penggunaan AI sebaiknya lebih sebagai alat pendukung bagi manusia dalam menciptakan karya.
Hak cipta tetap diberikan pada individu atau entitas yang menggunakan AI sebagai alat bantu, bukan sebagai pencipta utama. “Meskipun AI berpotensi besar dalam dunia kreatif, regulasi yang jelas dan adil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak cipta dan HKI lainnya dapat dilindungi dengan baik di era digital ini,” tutup Sofyan.
Menurut Sofyan Arief, regulasi penting untuk memberi kepastian hukum. Terutama soal siapa yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh AI dan cara perlindungan hak ciptanya.
Sejumlah ahli hukum punya pendapat bahwa hak cipta harus melekat pada AI. Sementara itu, yang lain berpendapat bahwa hak cipta tersebut seharusnya diberikan kepada pencipta AI baik programmer atau pengembang.
Meski saat ini belum ada perlindungan hukum yang jelas untuk karya AI di Indonesia, potensi untuk pengaturan tersebut tetap ada. Tantangan utamanya di Indonesia adalah menentukan siapa yang menjadi subjek hukum yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh AI.
Lebih lanjut, sistem hukum Indonesia, hak atas benda atau karya hanya bisa dimiliki oleh subjek hukum yang diakui secara sah. Oleh sebab itu, tanpa adanya pengaturan yang jelas, AI tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum yang punya hak cipta. (dan/ted)






