Surabaya (beritajatim.com)– Proyek Strategis Nasional (PSN) reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.084 ha di pesisir Pantai Kenjeran memicu perdebatan antara pemerintah dan berbagai pihak terkait.
Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Timur (Jatim), Ali Yusa menyoroti pentingnya proyek senilai Rp72 triliun ini dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
Namun dia juga menekankan perlunya memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
“PSN Surabaya Waterfront Land harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Surabaya, terutama masyarakat pesisir,” ujar Ali Yusa kepada beritajatim.com, Jumat (12/7/2024).
Dewan Pakar IKA ITS Surabaya ini juga mengingatkan, proyek ini bukan hanya tentang pembangunan fisik. Tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat.
“Proyek ini bukan hanya tentang bagaimana menyediakan lahan baru untuk kepentingan pembangunan, industrialisasi, pariwisata atau pemukiman, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Surabaya terutama masyarakat pesisir,” ungkap Cak Yusa.
Namun, kekhawatiran muncul terkait dampak negatif proyek ini terhadap lingkungan dan tata kota Surabaya yang telah terencana dengan matang sejak akhir tahun 1800-an.
“Hal ini dapat di pastikan karena hingga saat ini tidak ada laporan kajian akademis yang di publikasikan atas PSN Surabaya Waterfront Land ini,” ujar dia.
Cak Yusa juga menyoroti kurangnya kajian akademis yang dipublikasikan dan ketidakjelasan mengenai Total Economic Value (TEV) serta rekayasa teknologi yang diperlukan dalam proyek ini.
Dia meragukan kajian sosial ekonomi yang dipaparkan oleh PT Granting Jaya selaku pengembang di hadapan Komisi A DPRD Surabaya. Dia juga mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan terkait PSN.
“Wakil rakyat, khususnya Komisi A DPRD Kota Surabaya, harus bersikap kritis dan memandang proyek ini dengan lebih jernih,” tegas peneliti pesisir dan sungai ini.
Ali mencontohkan saat pemerintahan Hindia Belanda melakukan reklamasi di sudut timur Teluk Lamong yang kini menjadi jembatan merah hingga ke Krembangan yang merupakan kawasan rawa.
Mereka sampai membangun sungai buatan di ujung pangkah Gresik dan memperbesar lebar sungai serta menambah debit Sungai kalimas agar fungsi drainase sungai maksimal.
“Pembangunan pulau reklamasi di pesisir timur Surabaya sudah pasti akan merubah konsep desain dari system drainase kota ini. Belum lagi persoalan lingungan, ekologi dan ekosistem di wilayah selat madura,” kata dia.
Dia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap produk hukum pada tingkat provinsi dan kementerian dalam proyek reklamasi di pesisir timur Surabaya ini.
“Kami mengajak semua pihak untuk berdialog terbuka dan konstruktif demi memastikan PSN Water Front City Surabaya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkas dia.
Dia menekankan pentingnya keputusan akhir yang didasarkan pada keberpihakan pada keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, kaidah keilmuan dan nilai-nilai masyarakat.
“Sehingga tidak mengakibatkan persoalan baru yang lebih besar di kemudian hari,” pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi A setuju PSN Reklamasi Surabaya Waterfront Land tapi dengan catatan.
Komisi A DPRD Surabaya, yang menerima keluhan nelayan, menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai 72 triliun rupiah ini harus membawa kemakmuran bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Kami menyetujui proyek ini dengan catatan badan usaha memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jangan sampai madu industrialisasi hanya memberikan dampak negatif tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni di DPRD Surabaya, Rabu (10/7/2024).
PT Granting Jaya, selaku operator proyek, telah memaparkan rencana keberpihakan terhadap masyarakat terdampak. Namun, dia mengingatkan agar janji tersebut benar-benar diwujudkan.
“Jangan sampai ada perbedaan antara rencana dan kenyataan,” ujar Ketua DPD Golkar Surabaya ini.
Toni sapaan lekatnya mengatakan salah satu solusi yang diusulkan adalah modernisasi kapal nelayan dan pelatihan pengelolaan hasil tangkapan. Apalagi, kata Toni, rata-rata kapal nelayan di Indonesia sudah tertinggal 30 tahun dari negara lain.
“PT Granting Jaya harus memberikan fasilitas dan bimbingan teknis agar hasil tangkapan bisa langsung terserap ke pasar,” ujar mantan jurnalis ini.
Selain itu, Komisi A juga menuntut penyediaan perumahan layak bagi nelayan terdampak. Apalagi, lanjut dia, dalam proyek reklamasi zona B menyediakan kawasan khusus perumahan nelayan.
“Kami berharap masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk membeli kawasan pemukiman nelayan,” kata dia.
Seperti diketahui, Kawasan pesisir Surabaya Waterfront Land (SWL) masuk dalam salah satu dari 14 Proyek Strategi Nasional (PSN).
PSN sendiri masuk Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
PSN yang terkait Kota Surabaya adalah pembangunan fly over dari dan menuju Terminal Teluk Lamong. Double Track Jawa Selatan. SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan, dan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL). [asg/beq]






