Malang (beritajatim.com) – Inspektur Pemerintah Kabupaten Malang, Nurcahyo membenarkan nama Sudha selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terpilih, terseret dalam kasus pelanggaran pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Terseretnya nama Sudha menyusul hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang dan diajukan ke Polres Malang.
Meski hasil audit menyebut terjadi pelanggaran pengelolaan TKD, Nurcahyo mengaku tidak bisa memutuskan apakah yang bersangkutan bakal batal dilantik sebagai anggota Dewan Kabupaten Malang.
“Itukan di sana, ketentuannya itu bisa dilantik atau tidak kan ketentuannya ada di KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ungkap Nurcahyo.
Diberitakan sebelumnya, Sudha yang juga sekaligus Mantan Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang diadukan ke Polres Malang terkait dugaan korupsi dan gratifikasi pada Januari 2024 silam.
Pada Rabu (26/6/2024) lalu, sejumlah warga beserta tokoh masyarakat Desa Kanigoro mendatangi Polres Malang. Mereka menanyakan terkait perkembangan pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya telah dilayangkan pada Januari 2024 tersebut.
Sudha yang kini berstatus sebagai mantan Kades Kanigoro tersebut sebelumnya telah menjabat sebagai kades sejak tiga periode yang lalu hingga masa jabatan tahun 2025 mendatang. Namun, jabatan Sudha sebagai Kades Kanigoro berakhir lantaran yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.
Selama menjabat sebagai Kades Kanigoro itulah, Sudha diduga melakukan korupsi hingga gratifikasi. Termasuk terkait dugaan pelanggaran pengelolaan TKD di Desa Kanigoro. Dumas yang disampaikan ke Polres Malang tersebut kemudian dikoordinasikan ke Inspektorat Kabupaten Malang guna dilakukan audit.
Hasil dari audit itulah yang disampaikan Nurcahyo terdapat pelanggaran. Namun secara spesifik, berkaitan dengan pelanggaran pengelolaan TKD.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang tersebut diakui Nurcahyo bakal segera disampaikan ke Polres Malang.
“Kalau rekomendasi kami, ya kan kami (Inspektorat Kabupaten Malang) inikan tidak ada mengarah di pidananya,” tutur Nurcahyo.
Disampaikan Nurcahyo, ranah pidana tersebut ada di kepolisian. Sebaliknya, Inspektorat Kabupaten Malang hanya berwenang memutuskan soal administrasi pemerintahan.
“Jadi kami hanya motret dari kerugiannya, dan kalau memang ada kerugian, ya kembalikan. Inspektorat kan cuma itu, hanya sanksi administrasi,” terpisah.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan jika Sudha merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih. Saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, Sudha menjadi nomor urut 1 dari Partai Politik (Parpol) NasDem.
“Betul, (Sudha) di Dapil (Daerah Pemilihan) 1 meliputi Kecamatan
Bululawang, Gondanglegi, Kepanjen, dan Pagelaran,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang yang karib disapa Dika, Rabu (10/7/2024).
Disampaikan Dika, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malang nomor 1313 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Malang Tahun 2024, Sudha telah ditetapkan sebagai anggota Dewan Kabupaten Malang terpilih.
“Perolehan suara sah (Sudha) 8.828, artinya terpilih sebagai DPRD Kabupaten Malang,” pungkas Komisioner KPU Kabupaten Malang yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia ini. (yog/ian)






