Ponorogo (beritajatim.com) – Dari 276 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo yang mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, juga ada nama Kades Sawoo berinisial SR.
Padahal, kades tersebut saat ini berstatus sebagai tersangka. Kades Sawoo itu terjerat dalam kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) dari penerbitan surat segel tanah. Yang bersangkutan pun juga sudah diberhentikan sementara.
Alasan kades tersebut mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan, tidak lain karena kasus yang menjerat kades tersebut status hukumnya belum ada putusan atau inkrah.
Dengan begitu, mau tidak mau, SK perpanjangan masa jabatannya pun diterbitkan. Namun, SK tersebut juga masih dalam laci Tony Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo.
“Jika tidak terbukti secara hukum, statusnya sebagai kades akan dipulihkan dan dia dapat kembali menjabat,” ujar Tony Sumarsono, ditulis Rabu (26/06/2024).
Namun, SK perpanjangan masa jabatan untuk SR pun belum diserahkan. Jika nantinya Ia tidak bersalah, maka SK-nya juga akan segera diserahkan.
“Bukannya tidak berani, namun kita lakukan sesuai dengan SOP yang harus dikerjakan,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 276 kepala desa (kades) di Ponorogo. Penyerahan SK ini dilakukan pada hari Selasa sore kemarin, 25 Juni 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sugiri juga mengukuhkan kembali masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi delapan tapilar.idhun. (end/ian)






