Sumenep (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep mewanti-wanti para jemaah calon haji untuk mematuhi aturan baru terkait barang bawaan, salah satunya adalah rokok. Kemenag Sumenep melarang koper milik jemaah haji wanita diisi rokok.
“Untuk jemaah haji laki-laki (pria) kopernya boleh diisi rokok, tetapi maksimal dua pres atau dua slop. Sedangkan untuk jemaah haji perempuan (wanita), sama sekali di kopernya tidak boleh diisi rokok. Ini yang harus diperhatikan, karena biasanya kalau soal rokok, banyak ditemukan di koper jemaah haji dari Madura,” kata Kasubbag TU Kantor Kemenag Sumenep, Moh. Rifai Hasyim, Senin (3/6/2024).
Ia menjelaskan, apabila saat pemeriksaan ditemukan rokok dalam koper jemaah haji wanita berapapun jumlahnya, nanti akan disita petugas. “Karena itu diminta untuk tidak coba-coba menyelipkan rokok di tas perempuan. Karena aturannya memang tidak boleh,” ujarnya.
Selain itu, Rifai mengingatkan untuk berat barang bawaan jemaah haji maksimal 30 kg. Sedangkan untuk tas 7 kg.
“Lain lagi untuk tas paspor. Aturan itu semua sudah kami sampaikan ke para jemaah,” terangnya.
Ia menambahkan, jemaah haji Sumenep 2024 berjumlah 897 orang yang terbagi dalam tiga kloter, yakni kloter 96, 97, dan 98. Khusus untuk kloter 98, jemaah Sumenep bergabung dengan dua kabupaten lain, yakni Sampang dan Sidoarjo.
“Pemberangkatan Insya Allah dilakukan Jumat, 7 Juni 2024 dalam dua gelombang, yakni kloter 96 dan 97, kemudian selisih beberapa jam berikutnya, kloter 98 yang diberangkatkan,” paparnya.
Sedangkan persiapan pemberangkatan telah dilakukan. Di antaranya manasik haji tingkat kecamatan dan kabupaten serta pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.
“Untuk koper jemaah, paling lambat sehari sebelumnya sudah harus dibawa ke Kantor Kemenag. Bahkan mulai besok, koper sudah bisa disetor ke kantor kami,” tukasnya. [tem/beq]






