Surabaya (beritajatim.com) – Dosen Kebijakan Kesehatan Universitas Airlangga (Unair) Dr Erna drg MKes menilai penghapusan kelas BPJS Kesehatan dapat menghilangkan perbedaan antara orang kaya dan miskin dalam mengakses rawat inap.
Erna mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Sehingga, akan ada perubahan signifikan yang harus dijalani selama masa transisi tersebut.
“Sisi baiknya, tidak ada perbedaan antara orang kaya dan miskin dalam mengakses rawat inap. Namun, rumah sakit yang masih dengan perbedaan kelas, perlu biaya besar untuk menyesuaikan fasilitas dengan ketentuan peraturan baru,” kata Erna, ditulis Selasa (28/5/2024).
Meski begitu, kekhawatiran yang terjadi di masyarakat adalah turunnya jumlah tempat tidur rumah sakit. Sehingga, akan mempengaruhi pemenuhan kebutuhan rawat inap. Selain itu, permasalahan kemungkinan iuran yang naik juga menimbulkan gejolak di masyarakat.
Untuk mengatasi itu, Erna menyebut pemerintah memiliki peran penting untuk mengatasi dan menanggulangi gejolak yang terjadi di masyarakat. Pemerintah, kata Erna, harus siap mengantisipasi terjadinya gejolak di masyarakat yang utamanya akibat penyesuaian iuran.
“Pemerintah harus benar-benar menyiapkan kajian yang baik untuk penyesuaian iuran BPJS, kajian yang transparan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat. Terpenting lagi adalah pemerintah harus menyegerakan menyelesaikan masalah distribusi tenaga kesehatan yang hingga kini belum merata di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Hal itu tertulis dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3 yang menentukan besaran pembayaran iuran setiap bulan oleh peserta. Serta, menentukan kelas rawat inap yang akan diterima. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). [ipl/ian]






