Gresik (beritajatim.com)- Mahkamah Pelayaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pembentukan Peradilan Khusus Maritim Indonesia. Hal ini dilakukan karena tantangan dunia pelayaran semakin kompleks. Baik itu menangani
peradilan pidana, perdata, maupun aspek etika.
Sebelumnya mahkamah ini hanya memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal serta menegakkan kode etik profesi, dan kompetensi nahkoda atau perwira kapal.
Ketua Mahkamah Pelayaran Baitul Ihwan menuturkan, secara kelembagaan sejak zaman penjajahan Belanda dalam Raad voor de Scheepvaart (Dewan Maritim) ditetapkan dalam Staatsblad 1934 nomor 215. Mahkamah ini sudah terbentuk bertanggungjawab menangani perselisihan serta investigasi kecelakaan laut, dan peraturan terkait pelayaran.
“Secara deal, seperti negara Belanda dan negara internasional lainnya sudah mengikuti 4 konvensi internasional. Namun, sayangnya kita masih jalan ditempat. Ini tantangan bagi kita beradaptasi mengikuti perkembangan,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).
Masih menurut Baitul Ihwan, adanya peradilan khusus maritim ini akan bisa menyatukan seluruh kegiatan peradilan di bidang pelayaran, dimana saat ini mahkamah pelayaran hanya memiliki tugas dan fungsi yang terbatas, hanya mengadili peradilan yang berkaitan dengan etik profesi pelaut.
“Keberadaan peradilan khusus maritim kedepannya tidak hanya menangani perselisihan saja. Tapi mengerti serta memahami hukum maritim, perkapalan, struktur kapal, operasional serta menangani semua aspek peradilan dalam satu kesatuan,” paparnya.
Untuk menjalankan penegakan hukum pelayaran di Indonesia lanjut dia, Mahkamah Pelayaran sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk akan melakukan audiensi dengan ketua Mahkamah Agung.
“Kita sudah berkoordinasi dengan INSA, Lemhanas, Menko Marves, bahkan nanti akan beraudiensi dengan ketua Mahkamah Agung. Bagaimana maritim court ini ke depan,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Mahkamah Pelayaran, R. Totok Mukarto menambahkan, belum adanya peradilan maritim khusus di Indonesia, membuat masih terdapat pelanggaran terhadap hukum nasional dan internasional di bidang pelayaran yang belum ditangani.
Pelanggaran seperti terkait kelalaian dari pelaksana di lapangan (Operator, agen, BUP), kerusakan lingkungan maritim, tanggungjawab pelaksana teknis (Klass), Keselamatan pelayaran (gangguan alur). Belum sepenuhnya dapat menangani kecelakaan kapal berbendera asing.
“Mahkamah pelayaran memiliki 3 tugas, yakni keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Ketiga hal tersebut, merupakan satu kesatuan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan,” imbuh mantan Kepala KSOP Gresik itu. [dny/ian]






