Surabaya (beritajatim.com) – Kampus yang menerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) nampaknya perlu hati-hati dan memperhatikan aturan yang mengharuskan fokus studi bagi para dosen penerima beasiswa.
Sebab, pemerintah melalui Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) saat ini tengah memantau perguruan tinggi yang membiarkan dosen penerima BPI tetap memegang jabatan akademik di tempatnya mengajar.
Kepala Subbag Umum Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Ratna Prabandari mengatakan, penerima beasiswa BPI tidak diperbolehkan bekerja sampingan selama berlangsung skema pemberian beasiswa.
“Kecuali sebagai teaching assistant/research assistant atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi,” ujar Ratna saat di Kampus Untag Surabaya, ditulis Rabu (22/5/2024).
Diketahui, bahwa sesuai ketentuan, para dosen penerima beasiswa harus fokus pada studi selama skema beasiswa berlangsung. Mereka tidak diperkenankan menjabat struktural di kampus tempatnya mengajar.
Ratna mengatakan, pihaknya akan memantau kampus-kampus yang melakukan kecurangan. Ia menyebut, sudah ada sejumlah kampus yang ketahuan curang, dan tentu diberikan sanksi atas insiden tersebut.
“Kalau ada (kecurangan) bisa informasikan ke kami. Kita akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor 1 Untag Surabaya Harjo Seputro mengatakan, saat ini ada sekitar 368 dosen di kampusnya. Sebanyak 105 sudah S2, sementara 54 dosen masih melanjutkan kuliah ke jenjang S3 atau doktor.
“Ada 15 dosen yang mendapatkan beasiswa BPI. Kami menargetkan tahun 2025 dosen yang S3 sudah mencapai 50 persen,” katanya.
Untuk mencapai target itu, lanjut dia, yayasan juga telah mengeluarkan dana untuk pembiayaan dosen yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ini bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Yayasan mengeluarkan anggaran untuk membiayai dosen yang meneruskan ke S3. Itu sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi,” tandasnya. [ipl/aje]






