Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang memastikan bahwa hingga penutupan, tidak ada calon perseorangan atau calon independen yang mendaftar ke kantor tersebut.
Dengan begitu, Pilkada Jombang yang digelar 27 November 2024 tanpa calon perseorangan. Kandidat hanya diusung oleh partai politik (parpol). “Hingga batas Waktu yang ditentukan, yakni 12 Mei 2024, jalur perseorangan nihil pendaftar,” ujar Asad Choirudin, Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang, Selasa (14/5/2024).
KPU Jombang, kata Asad, sudah menyosialisasikan perihal syarat dan ketentuan calon independent ke masyarakat. Gayung pun bersambut. Ada salah satu tokoh yang mendatangi KPU Jombang untuk menanyakan lebih jauh perihal calon persorangan.
“Beliau dating ke KPU Jombang melalui orang suruhannya. Sempat menanyakan tentang persyaratan untuk maju sebagai calon persorangan dalam Pilkada Jombang 2024. Namun hingga penutupan ternyata yang bersangkutan tidak mendaftar,” ujar Asad.
Dijelaskannya bahwa bakal calon bupati cukup mengumpulkan bukti fotokopi KTP sebagai syarat dukungan. Selanjutnya, yang bersangkutan harus mengisi formulir pendaftaran yang harus dilengkapi nomor HP dan alamat email aktif para pendukungnya.
Lebih lanjut,calon perseorangan harus melengkapi 6,5 persen dukungan dari jumlah DPT pada Pemilu 2024. Jumlah DPT di Kabupaten Jombang mancapai 1.011.402 orang. Nah, jika dihitung maka bakal calon perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 65.745 suara berupa foto kopi KTP, nomor handphone dan alamat email.
“Sekali lagi, hingga batas Waktu yang kita tentukan, tidak ada pendaftar dari jalur perseorangan di Pilkada Jombang 2024,” pungkas alumnus Universitas Jember (Unej) ini. [suf]






