Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 13 unit motor terjaring razia penertiban knalpot brong yang dilakukan Polsek Galis, bersama Satlantas Polres Pamekasan, Senin (22/4/2024) kemarin.
Penertiban kendaraan roda 2 alias R2 tersebut, dilakukan berdasar laporan dari masyarakat tentang keberadaan motor berknalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya di Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan.
“Penertiban knalpot brong ini dalam rangka cipta kondisi, dan antisipasi balap liar yang berpotensi pada kecelakaan lalu lintas. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Kapolsek Galis, AKP Nining Dyah, Selasa (23/4/2024).
Penertiban motor tersebut berawal dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya motor dengan knalpot brong. “Selanjutnya kita bergerak cepat merespon keluhan masyarakat,” ungkapnya.
“Saat di lokasi, kita mendapatkan sejumlah muda-mudi berkendara ugal-ugalan, termasuk dengan menggunakan knalpot brong pada motor mereka yang membuat masyarakat merasa terganggu,” ungkapnya.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi bersama Satlantas Polres Pamekasan, guna melakukan penindakan bagi para pelanggar. “Pelanggaran tentunya berpotensi pada kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
“Penertiban ini juga kita lakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Dari penertiban tersebut, terdapat 13 unit motor diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan atau berknalpot brong. “Dari itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas, di antaranya dengan selalu tertib lalu lintas dan tetap menggunakan kendaraan standar (tidak menggunakan knalpot brong),” imbaunya.
“Penertiban dan penindakan ini tidak hanya kami lakukan hari ini saja, tapi kami tegaskan penindakan akan terus kami lakukan secara rutin dan bertahap,” pungkasnya. [pin/aje]






