Sidoarjo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024. Enam tersangka diamankan dari lima laporan polisi yang diterima.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan dua kasus menonjol dalam pengungkapan ini pada Rabu (17/4/2024).
Kasus Pertama:
Dilakukan oleh E.F.I. (25 tahun) di wilayah Jeruk Gamping, Krian.
Melalui media online.
Barang bukti yang diamankan:
186 mercon/petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter.
530 petasan cabe.
102 mercon/petasan renteng diameter 1 cm dengan panjang 1 meter.
2 bungkus serbuk arang ukuran 0,5 kg.
2 kardus bekas bungkus mercon/petasan.
Kasus Kedua:
Terjadi pada 21 Maret 2024 di Desa Sarirogo, Sidoarjo Kota dan Desa Wedi, Gedangan.
Melibatkan 3 orang dewasa dan 2 anak bawah umur.
Barang bukti yang diamankan:
16 kg bubuk mesiu/mercon.
1 renteng mercon siap edar.
“Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.
Motif para tersangka di Desa Wedi, Gedangan adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan petasan. M.H.A., salah satu tersangka, memperoleh keuntungan Rp30.000 hingga Rp50.000 per kilogram mercon. Ia membeli serbuk mercon seharga Rp170.000 per kilogram dan menjualnya dengan harga Rp200.000 hingga Rp220.000 per kilogram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran petasan ilegal selama Ramadan dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat petasan. (ted)






