Pasuruan (beritajatim.com) – MR, warga Jember, akhirnya bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). MR sebelumnya menjadi tersangka kasus penadahan mobil Toyota Kijang keluaran 1994 milik Mahdi, warga Desa Semare, Kecamatan Kraton.
MR terbebas dari jeruji besi hanya beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia pun merasa bersyukur dan bahagia karena bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Pada bulan Oktober 2023, Mahdi meminjamkan mobilnya kepada Ismail, tetangganya. Namun, hingga sepekan, Ismail tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Ketika ditagih, Ismail berdalih bahwa ia memiliki urusan mendesak.
Mahdi baru mengetahui belakangan bahwa mobilnya telah digadaikan oleh Ismail kepada MR. MR mengaku berani mengambil alih mobil itu karena Ismail memiliki tanggungan utang kepadanya.
MR sempat ditahan selama hampir 3 bulan karena terlibat kasus penadahan. Namun, berkat upaya RJ, ia akhirnya bisa bebas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pahlevi, mengatakan bahwa RJ ditempuh untuk mengembalikan keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Para pihak, termasuk Mahdi dan MR, telah menempuh jalan damai ketika perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Mobil Kijang milik Mahdi juga sudah kembali.
“Kami memikirkan dampak lebih jauh. Bila memang yang bersangkutan dihukum, dampak sosialnya kedepannya akan berat dan membebani perekonomian keluarga,” kata Reza.
Reza menjelaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap MR dilakukan setelah melalui telaah mendalam, dengan masukan dari tokoh masyarakat, korban, dan penyidik. Reza juga memastikan bahwa keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. “Kebetulan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun jadi memenuhi syarat RJ dan para pihak sudah berdamai,” kata Reza.
Sebagai bagian dari perdamaian, MR sepakat untuk memberikan kompensasi kepada Mahdi senilai Rp1 juta. Reza berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama kendaraan bermotor. (ada/kun)






