Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska dari Kejari Surabaya mendatangkan empat saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti alias Andini meninggal dunia. Empat saksi yang didatangkan tak memberikan keterangan yang signifikan. Sebab para saksi tak berada di lokasi saat terjadinya penganiayaan. Bahkan para saksi mengatakan bahwa meninggalnya Andini karena asam lambung.
Empat saksi tersebut adalah Ifan, Ramadani, Bela dan Eka Yuna. Keempatnya adalah teman Terdakwa Ronald Tannur dan juga korban Andini.
Saat kejadian, tepatnya pada Selasa, 3 Oktober 2023, para saksi dan Terdakwa serta korban sedang berada di Blackhole KTV sedang berkaraoke dan minum-minuman keras.
“Saat itu mbak Andini bilang tidak mau minum banyak, karena takut berantem dengan Terdakwa. Cuma minum sedikit,” ujar saksi Bela di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (2/4/2024).
Dijelaskan saksi, tak banyak yang diminum korban Andini saat itu. Dia hanya meminum tiga sloki dan saksi memastikan hal itu tak membuat korban mabuk.
Saksi mengetahui bahwa korban dan Terdakwa menjalin hubungan asmara sekitar enam bulan sebelum kejadian. Hal itu diketahui saksi dari status di media sosial.
Saksi menjelaskan, usai acara minum bersama para saksi kemudian pulang ke rumah masing-masing. Mereka tak ada yang melihat pertengkaran antara terdakwa dan korban.
“Saya taunya dari mas Ifan kalau Dini meninggal dunia, dan saya ditunjukkan foto sudah dikafani,” ujar saksi.
Para saksi juga mengaku tak melihat luka-luka lebam di tubuh korban karena memang di foto yang mereka terima tubuhnya sudah terbungkus kain putih.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Ronald Tannur dijerat pasal pembunuhan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Langkah itu diambil sehari setelah polisi melakukan rekonstruksi peristiwa di Blackhole KTV, Basement parkiran Lenmarc dan apartemen Tanglin Orchard, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa setelah serangkaian penyelidikan mendalam, polisi melihat tidak ada unsur kelalaian dalam kejadian penganiayaan Dini Sera Affrianti alias Andini. Utamanya, saat Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan membuat Dini Sera Affrianti yang sedang duduk bersandar terlindas ban mobil. “Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakan kendaraan, dan dapat melukai korban,” kata Hendro, Rabu (11/10/2023).
Hendro menegaskan selama rekonstruksi ia menemukan sejumlah fakta baru yang membuat polisi akhirnya menetapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga menghilangkan pasal 359 KUHP terkait kelalaian. “Disepakati terhadap GR kami terapkan Pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” imbuh Hendro. [uci/but]






