Surabaya (beritajatim.com) – Pembunuhan pencari kepiting di Surabaya, Senin (18/03/2024) ternyata sudah direncanakan oleh tersangka Seli Hadianto (41) Jalan Kejawan Putih, Mulyorejo. Alasan tersangka nekat membunuh karena korban Hudoyo (44) pernah menceburkan sepeda motor milik Seli ke tambak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan antara tersangka dan korban sempat berselisih karena rebutan lahan tambak untuk mencari kepiting. Perselisihan tidak kunjung selesai. Puncaknya, korban menceburkan sepeda tersangka ke tambak.
“Tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam akibat perselisihan perebutan wilayah pencarian kepiting dan korban pernah menceburkan sepeda motor tersangka ke kolam,” kata Hendro Sukmono, Senin (25/03/2024).
Hendro menjelaskan dari aksi korban yang dianggap berlebihan itu, Seli Hadianto langsung merencanakan pembalasan. Di hari eksekusi, tersangka Seli berangkat lebih awal dari biasanya ke Tambak di Sukolilo sambil membawa celurit di balik bajunya. Sesampainya di Tambak, Seli baru sadar jika serok untuk menangkap kepiting miliknya ketinggalan di rumah, ia pun menyembunyikan celurit di semak-semak rimbun.
“Setelah itu, pelaku kembali ke tambak dan mengikuti gerak-gerik korban, ketika ada kesempatan korban langsung disabet oleh celurit,” imbuh Hendro.
Ketika disabet oleh pelaku, korban sempat melawan dan kabur sekitar 300 meter. Tanpa penerangan, pelaku kehilangan jejak korban dan langsung kabur karena khawatir ia gagal membunuh Hudoyo. Seli Hadi pun kabur ke arah Jember. Tepat tanggal 21 Maret 2023, pelaku ditangkap di Dusun Kemuningsari Lor, Panti (lereng gunung Argopuro).
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dia pun sudah mengakui perbuatannya,” tutur Hendro.
Dari kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti celurit yang digunakan tersangka membacok korban, pakaian yang digunakan saat eksekusi dan tas ransel berisi pakaian yang dibawa kabur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan/atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. [ang/but]






