Jombang (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Jombang kembali menyita miras (minuman) keras dari seorang penjual yang nekad beroperasi saat Ramadhan. Kali ini yang diamankan adalah Suwandi (47), warga Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno.
Selain menangkap Suwandi, korps berseragam coklatr juga memyita barang bukti miras sebanyak 108 botol. Cairan haram tersebut dari berbagai merk. Rinciannya, 48 botol miras tradisional, 30 botol arak bali, 24 botol bir bintang, 5 botol alexis, serta 1 b otol Mc Donald.
Seluruh minuman tersebut diangkut ke Polres Jombang berikut penjualnya. Suwandi membenarkan bahwa dirinya menjual miras untuk umum. Dia tak peduli meski saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, penggerebekan tersebut dilaksnakan pada Rabu 13 Maret 2024. Awalnya, polisi mendapatkan informasi tentang penjualan miras di wilayah Mojowarno.
Atas kabar itu, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata benar apa yang ada dalam informasi tersebut. Nah, sekira jam 21.00 WIB, polisi langsung menggerebek rumah Suwandi yang ada di Dusun Sukonilo Desa Rejoslamet.
Suwandi kaget. Dia tak menyangka sejumlah polisi mendatangi rumahnya. Suwandi menampik tudingan polisi bahwa dirinya menjual miras. Namun setelah dilakukan penggeledahan Suwandi tak bisa berkutik. Polisi berhasil menemukan miras tersebut.
Atas perbuatannya itu, menurut AKP Komar, pelaku dijerat pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), pasal 7 ayat (2) Jo pasal 3 ayat (2) dan pasal 7 ayat (3) Jo pasal 3 ayat (3) Perda No. 16 Th 2009 Perda Kab Jombang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.
“Dia terbukti menjual minuman beralkohol tradisional, golongan A dan B tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas. Kami sudah kirim berkas Tipiring (Tindak Pidana Ringan) ini ke PN (Pengadilan Negeri) Jombang,” pungkasnya, Minggu (17/3/2024). [suf]






