Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum mengusir Achmad Prasetyo One, saksi Partai Amanat Nasional, dari ruang rapat pleno pembacaan hasil akhir rekapitulasi suara pemilihan umum di Hotel Aston, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (6/3/2024) malam.
Prasetyo berang kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, karena tidak mengabulkan tuntutan tindak lanjut temuan dugaan kesalahan angka dan menghitung ulang suara di sejumlah tempat pemungutan suara Kecamatan Sumberbaru.
“Saya tidak terima atas rekapitulasi ini. Kami dari PAN menemukan banyak kecurangan, banyak kesalahan, yang disengaja maupun tidak disengaja oleh KPU, PPK, Bawaslu. Apakah kemudian kami tidak difasilitasi oleh negara? Kami pembayar pajak yang sah,” teriak Prasetyo berdiri dari kursinya di ruang rapat pleno.
Prasetyo tak hanya berteriak dari kursinya, namun berjalan mondar-mandir dari depan ke belakang pada saat petugas membacakan hasil rekap akhir. Merasa terganggu, peserta rapat pleno lain memprotes tindakan Prasetyo .
“Interupsi, Ketua. Sepertinya tidak elok, di sana baca, di sini bicara,” teriak salah satu peserta kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum M. Syai’in yang memimpin rapat pleno.
Syai’in pun meminta Prasetyo untuk duduk. “Harap duduk, Mas. Tenang, tenang,” serunya.
Prasetyo tidak menggubris ucapan Syai’in. Akhirnya, Syai’in meminta petugas keamanan mengeluarkan Prasetyo dari ruang rapat. “Keamanan, minta tolong keluarkan. Silakan keluarkan, Keamanan!” Prasetyo akhirnya dibawa keluar dari ruang rapat pleno. Finalisasi rekapitulasi berjalan lancar tanpa ada protes lagi.
Finalisasi ini sebenarnya terlambat sehari dari jadwal akhir 5 Maret 2024, karena ada data suara di tiga kecamatan yang harus dicek kembali, yakni Kecamatan Bangsalsari, Kecamatan Silo, dan Kecamatan Sumberbaru menyusul adanya dugaan perubahan suara.
Usai rapat, Syai’in menjelaskan, pihaknya sudah membuka ruang demokrasi kepada seluruh saksi asal mengikuti proses dengan baik. “Artinya tidak membikin kegaduhan dalam proses rekap. Mereka punya hak, tapi hak ini dibatasi hak saksi peserta partai dan capres-cawapres lainnya. Artinya kita sama-sama menjaga proses rekapitulasi dengan baik,” katanya.
Syai’in terpaksa mengusir Prasetyo dengan bantuan petugas keamanan, karena menyebabkan suara pembacaan hasil rekap akhir tak terdengar jelas. “Saksi lain merasa kurang nyaman dan terganggu. Kami akhirnya kamu mengultimatum (Prasetyo) untuk menjaga ketertiban. Tapi itu juga belum diindahkan,” katanya.
Sebelumnya, dalam siaran pers resmi, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember Khaidir Windu Setiaji menyatakan telah kehilangan 5.250 suara pemilihan umum DPR RI di Kecamatan Sumberbaru dalam penghitungan suara ulang yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember.
“Kami meminta dilakukan perhitungan ulang untuk suara DPR-RI di Kecamatan Sumberbaru dengan cara menyandingkan form C-Hasil dan form D-Hasil Kecamatan DPR-RI,” kata Khaidir. [wir]






