Banyuwangi (beritajatim.com) – Riset dan dentifikasi selama empat bulan yang dilakukan oleh Aliansi Relawan untuk Penyelamatan Alam (ARuPA) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Osing Banyuwangi kini telah mencapai puncaknya. Kolaborasi keduanya membuahkan sejumlah hasil yang digelar dalam sebuah “Workshop Presentasi Hasil Identifikasi Kearifan Lokal Masyarakat Adat Osing”.
Kegiatan keduanya yakni untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat Suku Osing sebagai penduduk asli Banyuwangi yang masih eksis sejak ratusan tahun yang lalu.
Berdasarkan penelitian, Suku Osing tersebar dan menempati beberapa kecamatan di ujung timur Pulau Jawa ini. Buktinya, hingga kini budaya dan adat Suku Osing tetap terjaga dan lestari.
Bahkan, baik kesenian, budaya dan adat istiadat masyarakat Suku Osing, kini telah diakui keberadaannya oleh pemerintah daerah maupun pusat. Namun, uniknya justru keberadaan masyarakat adat Osing sendiri ternyata belum mendapat pengakuan.
“Jadi hasil studi ini nantinya tidak hanya berakhir di studi-studi saja, tapi upaya selanjutnya melakukan advokasi masyarakat adat Osing,” ungkap Direktur Eksekutif ARuPA, Edi Suprapto, Kamis (29/2/2024).
Edi Suprapto menilai, keberadaan masyarakat Osing tidak terpaku hanya pada kesenian dan budayanya. Tapi, eksistensi masyarakat itu sendiri juga masih terjaga dan nyata.
“Seharusnya tidak hanya sebatas pada hal-hal yang bersifat keseniannya, tapi bagaimana keberadaan masyarakat Osing juga mendapat pengakuan,” jelasnya.
Edi menilai cukup memprihatinkan melihat kondisi saat ini hanya atribut adat istiadat yang diakui, sedangkan keberadaan masyarakat adat Osing justru belum mendapat pengakuan. Kondisi yang kurang menguntungkan bagi masyarakat adat Osing.
“Jadi tidak berhenti pada pengakuan atribut atau instrumen-instrumen dalam kehidupannya, akan tetapi lebih luas lagi tentang masyarakat adat Osing, termasuk seluruh komunitas adat yang ada,” ungkapnya.
Sejauh ini, data yang berhasil dihimpun ARuPA bersama sejumlah warga, eksistensi komunitas adat Osing ini menyebar di 11 kecamatan di Banyuwangi. Dari sebaran itu, total berjumlah puluhan atau sekitar 30 lebih.
“Kami ARuPA menjadi jembatan melakukan penelitian tentang kehidupan masyarakat Osing. Harapannya hasil dari temuan-temuan di lapangan nantinya bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah untuk mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyuwangi Dwi Yanto yang hadir di workshop tersebut mengatakan, pemerintah mendukung penuh langkah yang diambil ARuPA bersama Aman dan stakeholder lainnya. Menurutnya, hasil dari workshop ini mereka yang terlibat agar segera mengambil langkah untuk mewujudkan tujuannya.
Sehingga, kata Dwi, riset ini tidak selesai pada tataran workshop semata, melainkan harus melahirkan rekomendasi. Seperti halnya, mewujudkan terciptanya payung hukum tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Osing melalui peraturan daerah (Perda).
“Rekomendasi untuk bisa diimplementasikan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa. Mudah-mudahan ini bisa membawa hasil yang positif utamanya pada masyarakat dan komunitas adat Osing,” pungkasnya. (rin/kun)






