Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya kembali menyegel 3 kios di Jalan Kutisari Selatan, Rabu (28/02/2024).
Penyegelan kembali itu lantaran ketiga toko sebelumnya sudah disegel namun dilepas sendiri oleh pemilik kios tanpa menyelesaikan pelanggaran yang dilakukan.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan 3 kios itu sudah distempeli stiker penindakan pada September 2023 kemarin. Pelanggarannya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari 3 kios itu tidak sesuai peruntukannya.
“Jadi oleh pedagang di 3 kios itu sticker kami dicabut sendiri tanpa penyelesaian masalah yang sebenarnya. Jadi kemarin kita lakukan penyegelan dengan garis kuning,” kata Agnis, Kamis (29/02/2024).
Pada giat penyegelan tersebut, petugas Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran serta memasang garis kuning di depan kios serta pemasangan kawat berduri sebagai bukti segel, yang nantinya akan dibuka jika DPRKPP telah menyampaikan permohonan pembukaan segel.
Ia meminta agar para pedagang bisa menaati aturan. Jika kesusahan mendapatkan tempat, Pemkot Surabaya telah menyediakan tempat di Pasar Kutisari maupun fresh market yang telah memiliki izin operasional pasar.
“Para pedagang juga akan diakomodir ke beberapa pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya. DPRKPP saat ini juga sedang melakukan pengawasan, terutama pengawasan Izin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan yang ada di Surabaya,” imbuh Agnis.
Giat penyegelan itu dihadiri juga oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kogartap III Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, serta Kelurahan Kutisari.
Penyegelan tersebut dilakukan, karena adanya laporan dari pihak kelurahan serta kecamatan setempat kepada Satpol PP terkait penggunaan kios untuk berjualan yang masih dalam keadaan tersegel.
“yang tidak sesuai dengan IMB maupun yang tidak memiliki IMB. Kita akan menyurati DPRKPP untuk melakukan pengecekan. Satpol PP tidak bisa melakukan penyegelan kalau tidak ada surat permohonan penertiban dari DPRKPP,” pungkas Agnis. (ang/ted)






