Malang (beritajatim.com) – Tim Gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangkap buronan perempuan bernama Dety Rizkiani. Dety dinyatakan buron lebih dari 4 tahun lamanya atas perkara tindak pidana perzinahan.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (28/2/2024) sekira pukul 07.00 WIB di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1, Bantul, Yogyakarta. Dety merupakan buronan kasus perzinahan dengan identitas berasal dari Perum Cluster Cerenia Garden Blok B-25 Tunjungtirto Kec. Singosari, Kabupaten Malang.
“Tersangka ini selalu berpindah pindah tempat persembunyian. Berhasil kita tangkap di daerah Bantul, Yogjakarta hari ini,” tegas Deddy Agus Oktavianto, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rabu (28/2/2024).
Rendy Aditya Putra, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjelaskan, Dety dijerat pasal 84 dalam kasus perzinahan. “DPO ini kita jerat pasal 84 dalam kasus perzinahan. Bisa dibilang begitu ya, jadi semacam Pelakor, terpidana ini berhubungan intim dengan suami orang. Kemudian dilaporkan sama istri sahnya dari si cowoknya itu, atau suaminya,” tutur Rendy.
Dety buron selama 4 tahun setelah sebelumnya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. “Sebelumnya sudah kita lakukan pemanggilan, tapi ternyata dia pindah ke Yogja, awalnya kejadiannya ini kan di Singosari, di Kabupaten Malang, sudah kita panggil sesuai dengan alamat yang ada di berkas perkara, tapi juga nggak muncul, baru hari ini kami berhasil melakukan eksekusi,” tegas Rendy.
Kasus perzinahan dilakukan Dety di rumah kontrakannya saat berada di Singosari, Malang. “Kejadian perzinahan di rumah kontrakannya si Dety dengan si suaminya itu tadi, namanya Sigit. Kontrakannya di Singosari,” ucapnya.
Dety telah dijebloskan ke Lapas Perempuan Gunungkidul di Yogjakarta hari ini dengan hukuman 3 bulan penjara. “Sudah kita jebloskan ke Lapas Perempuan Gunungkidul di Yogjakarta hari ini. Hukumannya 3 bulan penjara. Yang kita dakwakan adalah perzinahannya, atau kumpul kebo,” Rendy mengakhiri. [yog/beq]






