Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk mendorong keterbukaan publik di semua lini. Untuk mewujudkan hal itu Pemkab Blitar pun menggelar bimbingan teknis penguatan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pelaksana Kabupaten Blitar.
Dalam kegiatan ini Pemkab Blitar menghadirkan 2 narasumber yang berkompeten di bidangnya. Keduanya yakni M. Sholahuddin, Kepala Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur serta Masrur Ali Nuri, Analis Hukum Ahli Muda Bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Para narasumber ini akan memberikan materi Penguatan dan Peran PPID Pelaksana di Era Keterbukaan Informasi Publik kepada para pejabat di lingkup Pemkab Blitar. Harapannya tentu para pejabat di lingkup Pemkab Blitar dapat paham mengenai pentingnya keterbukaan informasi.
“Kita sebagai Badan Publik dituntut dan berkewajiban untuk memberikan dan/atau menerbitkan informasi yang berada dibawah kewenangan kita kepada publik, selain informasi yang dikecualikan, dengan akurat, benar dan tidak menyesatkan. Untuk itu pada saat ini kita mengadakan kegiatan penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana sebagai salah satu implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Herman Widodo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Rabu (28/02/24).
Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Para peserta juga bisa langsung bertanya ke pemateri jika belum paham atau ragu mengenai informasi apa yang boleh dibagikan ke publik atau tidak.
“Memberikan penguatan kepada PPID Pelaksana (OPD) sebagai badan publik tentang kewajibannya untuk menyediakan informasi kepada publik. Mengingatkan kembali kepada kita sebagai badan publik tentang kewajiban – kewajiban untuk menyediakan informasi bagi publik, serta sanksi sanksi apa apabila kita tidak menyediakan informasi bagi publik,” tandasnya.
Sementara itu, Krisna Triatmojo selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Blitar mengapresiasi adanya bimbingan teknis ini. Menurutnya, sebagai pejabat ada beberapa azaz yang harus dipegang, yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta kesimbangan hak dan kewajiban.
“Hal-hal tersebut itu menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi tidak dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Krisna.
Pemkab Blitar berharap para peserta yang merupakan pejabat ini bisa menyerap ilmu dari bimbingan teknis ini. Sehingga mereka tidak lagi bingung atau antipati terhadap keterbukaan informasi untuk publik. [owi/but]






