Bangkalan (beritajatim.com) – Puluhan warga melakukan audiensi untuk mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsjah mundur dari jabatannya. Pasalnya, audien menilai dalam kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Sekda seharusnya mendapatkan sanksi.
Ketua aksi, Abd Rahman Tohir mengatakan, meski tak terbukti secara hukum akan tetapi keterlibatan Taufan dalam kasus korupsi dinilai melanggar etika berat sebagai pejabat publik.
“Dalam fakta persidangan Taufan mengakui telah membayar Rp200 juta untuk jabatannya pada tahun 2020 lalu,” terangnya, Senin (26/2/2024).
Tohir menegaskan, pelanggaran etik yang dilakukan Sekda Bangkalan yang mengakui membayar ratusan juta untuk jabatanya, cukup memalukan terlebih ia juga menjabat sebagai ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Masalah ini sudah kami sampaikan berulang kali bahkan dengan melakukan aksi demonstrasi namun tidak pernah ada tanggapan,” tegasnya.
Tohir mengaku, jika tuntutannya tidak segara dikabulkan, maka pihaknya akan terus melakukan gerakan sampai kapanpun, termasuk akan melakukan demo ke kantor Pemkab Bangkalan hingga Taufan mundur dari jabatannya.
“Kami tidak akan menyerah sampai Taufan mundur dari jabatanya,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan warga, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan proses pencopotan jabatan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi dalam kasus tersebut pengadilan tidak menjerat Taufan meski telah mengaku memberikan sejumlah uang.
“Semua ada prosedurnya jadi kita tidak bisa langsung mencopot tanpa ada dasar hukum yang jelas. Namun nanti akan kami sampaikan ke pak Sekda adanya tuntutan dari warga,” tandasnya.[sar/aje]






