Mojokerto (beritajatim.com) – Satrekrim Polresta Mojokerto merilis pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain ayah tiri dan kakak ipar korban. Kedua pelaku melakukan aksi bejat lantaran korban berpakaian terbuka saat tidur dan tidur sendirian di kamarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudy Zaeni mengatakan, sehari-hari, korban tinggal satu rumah dengan kedua pelaku dan ibunya di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku tak lainnya yakni ayah tirinya berinisial SU (44) dan kakak iparnya sendiri TH (31).
“Korban anak, usia 13 tahun yang merupakan salah satu siswi SMP di Kecamatan Jetis. TKP di rumah korban dan sawah. Motif kedua pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban lantaran korban berpakaian terbuka saat tidur dan tidur sendirian di kamarnya,” ungkapnya, Senin (26/2/2024).
Masih kata Kasat, sehingga kedua pelaku timbul hawa nafsu saat melihat korban tidur sendirian di kamarnya. Pelaku SU mengaku khilaf sering melihat korban tidur dengan posisi rok korban tersingkap sehingga muncul birahi untuk mempersetubuhi korban.
“Pelaku SU sekali memberikan uang Rp20 ribu kepada korban dan melakukan aksinya di kamar. Sementara, pelaku TH penasaran karena pernah tidak sengaja menyenggol bagian vital sehingga muncul nafsu birahi untuk menyetubuh korban di rumah dan di persawahan,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, jika pelaku SU melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali dan pelaku TH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali. Kasus tersebut terungkap saat korban yang berbadan dua memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya.
“Bapak kandunh korban melapor setelah mengetahui kondisi anaknya sudah hamil 3 bulan. Ibu korban bercerai dan menikah dengan pelaku SK sejak Juni 2023. Aksi tersebut dilakukan para pelaku antara November sampai Desember 2023. Ibu korban masih dilakukan pemeriksaan terkait hal ini,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, satu celana dalam warna pink, satu celana dalam warna ungu, dua bra warna putih, satu kaos hitam, satu rok panjang, dan satu rok levis. Keduanya dijerat Pas 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku, TH (31) mengaku, khilaf melihat korban saat tidur berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamar. “Saya khilaf marena istri saya baru melahirkan jadi tidak bisa menyalurkan nafsu birahi,” tuturnya.
Sebelumnya, dua pelaku pencabulan anak di bawah umur dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto. Kedua pelaku merupakan orang dekat korban yakni bapak tiri korban, S (44) dan kakak ipar korban, T (32) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Aksi bejat kedua pelaku terungkap usai ayah kandung korban melaporkan kehamilan buah hatinya pada, 1 Februari 2024 lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP ini, hamil tiga bulan setelah diperkosa bapak tiri dan kakak ipar korban.
Keduanya berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke Kutai Timur, Kalimantan Timur dan Jombang. Bapak tiri korban kabur dan teridentifikasi bekerja di kebun sawit di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sementara kakak ipar korban juga kabur dari rumah.
Tak butuh waktu lama, petugas melakukan pengejaran selama sepekan terakhir. Dibantu tim Satreskrim Polres Kutai, bapak tiri korban akhirnya berhasil diciduk di rumah kontrakan tempatnya bekerja di kebun sawit pada, Kamis (22/2/2024) kemarin.
Sementara kakak ipar korban berhasil dkamankan di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada, Jumat (23/2/2024) siang. Pria bertato ini akhirnya tak berkutik saat petugas menggerebeknya tengah sembunyi di dalam rumah kerabatnya. [tin/aje]







