Jakarta (beritajatim.com) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo dalam mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang lebih dikenal sebagai Perpres Publishers Rights, pada 20 Februari 2024. Pengesahan regulasi ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.
AMSI optimis bahwa Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang adil antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok, bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI, dengan penerbit media digital di Indonesia.
“Perpres ini akan memberikan dorongan bagi bisnis media digital untuk berkembang lebih baik. Ini menjadi langkah penting dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia,” kata Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI.
Salah satu dampak positif dari Perpres ini adalah memberikan kepastian pendapatan bagi media yang sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital. Selain itu, media yang belum memiliki perjanjian lisensi juga dapat mulai menegosiasikan hubungan bisnis yang saling menguntungkan.
Meskipun belum menyelesaikan semua tantangan dalam model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital, Perpres ini memberikan solusi transisi yang penting bagi media yang sedang melakukan transformasi digital. Selain itu, Perpres ini juga membuka peluang untuk model bisnis baru di luar model yang hanya mengandalkan impresi atau traffic.
“Kami mendorong penerbit media digital untuk terus mencari inovasi baru dalam melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas,” tambah Wahyu Dhyatmika.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi, menegaskan bahwa Perpres Publishers Rights ini melengkapi upaya AMSI dalam menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia. AMSI telah memiliki berbagai inisiatif seperti web aggregator AMSINews, merumuskan indikator keterpercayaan media, dan mendirikan agensi iklan.
“Perpres ini tidak hanya untuk melindungi bisnis penerbit media, tetapi juga untuk melayani kepentingan publik agar ruang digital kita tidak tercemar oleh informasi yang tidak berkualitas,” tegas Maryadi.
AMSI juga mengingatkan agar Perpres ini memperhatikan keberadaan media lokal dan media segmentasi khusus yang belum memenuhi persyaratan kerjasama dengan platform digital. Dukungan diperlukan dalam bentuk pelatihan, pendampingan, hingga model bisnis yang membantu keberlangsungan media lokal dan segmentasi khusus.
“Dengan semua inisiatif ini, kami bertujuan untuk mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik,” tutup Maryadi. [ian]






