Jakarta (beritajatim.com)– Pada Pemilu 2024 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginventarisir para penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit saat menjalankan tugasnya. Dari data yang ada disebutkan hingga Senin (19/2/2024) petang sebanyak 71 penyelenggara pemilu meninggal dunia selain itu sebanyak 4.500 di antaranya sakit saat menjalankan tugasnya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menuturkan data ini masuk dan dihimpun terhitung 5 hari sejak 14 Februari hingga 19 Februari.
Pihaknya merinci petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat kelurahan hingga TPS. Selain itu ada petugas perlindungan masyarakat (linmas) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Dengan rincian anggota PPK satu orang di tingkat kecamatan, anggota KPPS di kelurahan empat orang, anggota KPPS di tingkat TPS ada 42 orang, Linmas yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan suara di TPS ada 24 orang,” tuturnya.
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan soal petugas penyelenggara pemilu yang sakit. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 4.500 orang.
“Untuk yang sakit 4.567 orang dengan rincian di tingkat kecamatan (PPK) 136 orang, di tingkat PPS desa/kelurahan ada 696 orang, anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang, Linmas yang sakit ada 364 orang,” terangnya.
Hasyim menyatakan petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan setelah dilakukan verifikasi dan pelengkapan dokumen. Adapun santunan sebesar Rp36 juta.
“Sampai saat ini, santunan yang telah disalurkan sebanyak empat orang anggota badan ad hoc yang meninggal dari 71 orang yang meninggal,” jelasnya.
Pemilu serentak 2024 kembali mengukuhkan diri sebagai agenda kolosal demokrasi yang menjadikannya pemilu serentak satu hari terbesar di dunia dengan kerumitan teknis yang begitu luar biasa. Pemungutan suara dilaksanakan di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 kelurahan/desa, dan 128 kantor perwakilan Republik Indonesia.
Terdapat 823.236 tempat pemungutan suara (TPS), dengan rincian 820.161 TPS dalam negeri dan 3.075 TPS luar negeri yang melayani total 204.807.222 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT).
[aje]






