Malang (beritajatim.com) – Bawaslu Kota Malang mulai mencium dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di 4 TPS yang ada. TPS itu tersebar di Kecamatan Lowokwaru sebanyak 3 TPS, dan Kecamatan Blimbing 1 TPS.
Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy menyebut dugaan pelanggaran karena ditemukannya pemilih penyusup yang tidak terdaftar namun melakukan pemungutan suara.
“Dugaan (sementara) ada 4 TPS. Ini masih kita cari lebih lanjut. Kecamatan Blimbing 1 dan 3 di Lowokwaru,” ujar Hasbi, Kamis, (15/2/2024).
Hasbi menjelaskan, atas temuan itu, Bawaslu pun merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang atau PSU. Penyebab, pemilih gelap ini karena pemilih tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga tidak masuk di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Mulanya dari data pemilih. Jadi bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bukan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan bukan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tapi dapat surat hak pilih. Nah itu yang jadi dugaan pelanggaran,” imbuh Hasbi.
Setelah itu, Bawaslu langsung melakukan pemrosesan dengan merekomendasikan agar KPU Kota Malang melakukan PSU di 4 TPS yang diduga ditemukan pelanggaran pemilih penyusup.
“Masih kita proses mangkannya kita kumpulkan hasil dari PTPS. Saya rekomendasikan itu untuk coblosan ulang ke KPU,” ujar Hasbi.
Hasbi mengatakan, sesuai aturan yang ada PSU di 4 TPS di Kota Malang harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah laporan Bawaslu dibuat.
“Sesuai Undang-undang harusnya 10 hari setelah laporan hari ini,” imbuh Hasbi. (luc/ian)






