Malang (beritajatim.com) – Momen pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Malang sempat diwarnai insiden kekurangan surat suara di sejumlah TPS dikawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
TPS itu antara lain, TPS 03 kekurangan 119 surat suara, TPS 04 kekurangan 75 surat suara dan TPS 12 kekurangan 99 surat suara. Total kekurangan surat suara yakni, 293 surat suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menjelaskan asal muasal kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Kota Malang. Dia menyebut kekurangan surat suara murni karena petugas salah menghitung kebutuhan surat suara.
“Kesalahan memang pada surat suara Pilpres, lainnya gak masalah. Murni karena teman-teman salah dalam menghitung,” ujar Ketua KPU Kota Malang Aminah Aminingtyas, Rabu (14/2/2024).
Aminah menuturkan, kekurangan surat suara Pilpres terjadi saat petugas mempersiapkan surat suara sebelum dimasukkan dalam kotak suara. Kesalahan itu murni, karena salah dalam penghitungan.
“Kurang (surat suara) waktu setting ke kotak suara salah menghitungnya. Khususnya, surat suara Pilpres itu kan tipis. Satu bendel isinya 25 lembar, sementara surat suara lain isinya (DPD, DPR RI, DPRD) 10 lembar dalam satu bendel. Nah itu banyak salah menghitung kayaknya teman-teman, hingga terjadi kekurangan di beberapa tempat,” imbuh Aminah.
Dia memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kekurangan surat suara ini. KPU menyebut ada ketidak telitian petugas dalam menghitung surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing TPS.
“Petugasnya dua orang, satu menghitung dan memasukkan, satunya bagian ngecek. Ini karena volumenya banyak. Lima surat suara, tetap salah. Tapi kesalahan itu bisa dicari solusinya,” ujar Aminah. [luc/aje]






