Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 10 lembar surat suara DPRD Provinsi Jawa Timur hilang di TPS 12 Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Kehilangan surat suara ini pertama kali diketahui oleh KPPS.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menyebut peristiwa ini terjadi saat petugas KPPS melakukan penghitungan ke 5 jenis surat suara sisa. Hasilnya saat itu ditemukan ada kekurangan surat suara untuk DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Yang seharusnya jumlahnya surat suara yang tidak terpakai itu 45 serta yang rusak 1 jadi 46 yang rusak tidak terpakai, tapi ternyata jumlahnya hanya itu 35,” kata Hadi saat melakukan monitoring di TPS 12 Tawangsari, Garum, Blitar, Rabu (14/02/24).
Menurut Hadi, jumlah surat suara di TPS 12 Tawangsari, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar mencapai 271 lembar. Dari jumlah itu surat suara yang terpakai mencapai 225 lembar.
Seharusnya dengan begitu, ada 46 surat suara sisa yang ada di TPS 12 Tawangsari Garum. Namun nyatanya saat dihitung surat suara sisa hanya berjumlah 35 lembar saja.
“Setelah kotak suara dibuka jumlah surat suara terpakai adalah 225, jadi antara jumlah yang hadir dan yang terpakai itu sama yakni 225,” tegas Hadi.
KPU Kabupaten Blitar pun tidak mau berspekulasi terkait 10 surat suara yang hilang tersebut. Pihaknya masih akan melakukan investigasi untuk mencari surat suara yang hilang tersebut.
“Kami masih enggan berspekulasi terkait hal itu, kita tunggu sampai perhitungan selesai siapa tahu di sela-sela perhitungan ini surat suara yang hilang bisa ketemu,” imbuhnya.
KPU Kabupaten Blitar pun menegaskan peristiwa tersebut, tidak mempengaruhi rekapitulasi di tingkat TPS. Proses perhitungan pun saat ini masih terus berjalan. [owi/aje]






