Sidoarjo (beritajatim.com) – Puluhan warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sidoarjo tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Mereka tidak terfasilitasi hak politiknya di pemilu tahun ini karena mereka baru masuk atau WBP baru di Lapas Kelas IlA Sidoarjo. “Ada 27 warga binaan yang tahun ini belum bisa mengikuti atau tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena mereka baru masuk atau WBP baru,” kata Kalapas Sugeng Hardono membenarkan Rabu (14/2/204).
Dijelaskan, WBP yang melakukan pencoblosan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) khusus yang berlokasi di dalam lapas jumlahnya 1109 DPT. Rinciannya 1024 WBP dan 95 petugas serta 27 penghuni lapas baru tidak terfasilitasi hak pilihnya.
Sementara itu, Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dari Komnas HAM RI Anis Hidayah menyebut situasi pemilihan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo berjalan aman dan damai.
Namun, pihaknya mengatakan over kapasitas hingga 100% lebih di lapas kelas IIA Sidoarjo masih menjadi perhatian pihaknya. “Dari pemantauan hari ini sebagian besar WBP terfasilitasi hak politiknya, semua berjalan aman. Yang masih jadi perhatian kita adalah over kapasitas di lapas ini,” kata Anis.
Sebagai informasi, terdapat 15 TPS Lokasi Khusus dari 5566 TPS se-Sidoarjo dimana 15 TPS tersebut berada dalam Lapas dan Rutan di Kabupaten Sidoarjo. Pemberian hak pilih bagi WBP merupakan wujud pelaksanaan hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (isa/kun)






