Malang (beritajatim.com) – Bawaslu Kabupaten Malang mengamankan seorang perempuan berinisial P (45), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Upaya politik uang itu tertangkap Panwascam Gondanglegi dan Bawaslu Kabupaten Malang pada masa tenang, Minggu (11/2/2024) kemarin.
Penangkapan itu viral di media sosial. Beberapa rekaman audio dan visual juga menunjukkan upaya money politik yang dilakukan seorang Caleg untuk memilih Capres-Cawapres paslon diduga nomer urut 3 Ganjar-Machfud.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin membenarkan penangkapan ini. Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar rapat pleno apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah Pidana Pemilu untuk diserahkan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Malang.
“Benar. Satu orang perempuan berinisial P. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan pemberkasan. Ada uang sebanyak Rp1 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke tetangga si pembawa dengan nominal Rp 50 ribu per orang dikawasan Sepanjang, Gondanglegi,” ungkap Hazairin, Senin (12/2/2024) siang pada awak media di ruang kerjanya.
Hazairin bilang, kejadiannya pada Minggu (11/2/2024) sore. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut berdalih akan digunakan sebagai uang sumbangan pada malam Jumat Legi.
“Uang diberikan komunitasnya untuk dibagikan ke tetangganya. Tidak ada amplopnya, masing masing tetangga akan diberi Rp 50 ribu untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres,” tuturnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin
Hazairin enggan menyebut Capres dan Cawapres nomor urut berapa. “Adalah, yang pasti uang tersebut untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres di komunitas mereka setiap Jumat Legi. Jumlah uang Rp1 juta, sudah kita tarik kembali. Dari RT kemudian dilaporkan ke Kades setempat, kemudian dilaporkan ke Polres dan Bawaslu,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, lanjut Hazairin, si pembawa uang memang menyampaikan pada penerima uang untuk memilih salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
“Dari hasil klarifikasi kami, yang bersangkutan (P), menyampaikan untuk memilih salah satu pasangan calon. Kita akan telusuri lagi nanti, hasilnya akan kita plenojam setelah penelusuran di 7 hari kerja. Katanya setiap Jumat Legi yang bersangkutan menerima sumbangan uang dari beberapa pihak, untuk diberikan pada orang orang disekitar rumahnya. Dan kebetulan uang tersebut dari pasangan calon untuk diberikan ke tetangga-tetangganya,” kata Haizirin.
Uang satu juta rupiah rencanannya akan di distribusikan pada 20 orang. Namun masih 10 orang, sudah lebih dulu ketahuan. Masing masing orang menerima Rp50 ribu. Hazairin melanjutkan, si pembagi uang politik tidak termasuk dalam struktur tim kampanye. Tidak dilakukan penahanan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Kantor Panwascam Gondanglegi kemarin pukul 19.30 wib.
“Secara pro justisia kami tidak berhak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Uang dibagikan secara tunai tanpa amplop dan tidak ada stiker maupun gambar caleg serta pasangan capres dan cawapres,” tuturnya.
Hazairin menambahkan, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno untuk nantinya, akan diserahkan ke Gakumdu apakah ada unsur pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini.
“Kalau dalam video itu ada dua orang perempuan, kami pastikan satu orang yang membawa uang. Satunya lagi hanya menemani,” Hazairin mengakhiri. (yog/ted)






