Tuban (beritajatim.com) – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban akhirnya buka suara soal tuduhan pemberitaan oleh media yang menuduh lemah dalam menindak tambang galian C yang ada di Kabupaten Tuban. Sabtu (10/02/2024)
Sebelumnya, beredar informasi di media beritapatroli.co.id dengan judul “Marak Galian C Ilegal Tuban, Diduga dibekingi Oknum Polisi LSM dan Wartawan Penegakan Hukum Lemah” dalam pemberitaan tersebut yakni menyudutkan Polres Tuban lemah dalam penindakan hukum galian C serta dituduhkan oknum polisi, oknum wartawan dan LSM menerima anggaran pengamanan.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rianto menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, karena tidak ada unsur konfirmasi dari Kepolisian Polres Tuban maupun pemilik tambang yang dituduhkan.
“Saya akan menjawab pertanyaan beberapa hari lalu bahwa polres Tuban yang terkesan membiarkan terhadap galian C yang dimuat di salah satu media itu tidak benar,” tutur AKP Rianto.
Menurutnya, dengan adanya pemberitaan itu pihaknya telah memanggil yang bersangkutan yakni pemilik tambang, saat diperiksa tambang yang dimaksud memiliki izin yang jelas, bahkan bisa dibuktikan dengan pembayaran pajak-pajaknya.
“Jadi saya kira tuduhan itu tidak benar, fakta ada pada saya, tambang pasir ini milik izin atas nama saudara Maksum,” imbuhnya.
Masih kata Rianto, Polisi akan menindak tegas jika ada tambang galian C yang tidak mengantongi izin, sehingga apa yang dituduhkan ke Polres Tuban tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Dari media yang memberitakan kemarin kita lihat ada yang sudah di take down, tapi ini juga ada beberapa yang masih,” tutup Rianto. [ayu/ian]






