Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih untuk membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara pada Pilpres 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam membenarkan adanya larangan membawa HP ke dalam bilik suara saat pencoblosan nanti. Menurutnya berdasarkan aturan tersebut pemilih yang nekat membawa HP ke bilik suara, terancam dijerat pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Jadi kalau soal larangan membawa HP itu sebenarnya itu sudah tertuang di peraturan KPU. Jadi di Pasal 25 dan 28, di Pasal 25 itu berisi petugas KPPS mengingatkan pemilih agar tidak membawa HP ke bilik suara, tapi kalau 28 nya itu spesifik tentang larangan membawa HP di bilik suara,” kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Sabtu (10/02/24).
Lebih spesifik tentang sanksi membawa HP ke bilik suara ini tercantum dalam Undang-Undang no. 7 Pasal 500 tahun 2017. Dalam UU nomor 17 ini tercantum dengan tegas ancaman pidananya jika pemilih melakukan pelanggaran.
“Jelas ada larangan untuk membawa HP ke bilik suara, KPPS jelas memiliki kewajiban untuk mengingatkan, selain itu Linmas juga akan mengingatkan soal hal itu,” tegas Umam.
Larangan itu dilakukan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilihnya dalam Pemilu. Selain itu, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kerahasiaan.
“Ini sebenarnya bukan hanya aturan untuk Kota Blitar saja tapi semua kan di undang-undang juga telah dilarang,” imbuhnya.
Saat ini KPU Kota Blitar pun tengah mensosialisasikan aturan tersebut, agar pemilih lebih berhati-hati. Adapun aturan yang disosialisasikan tersebut adalah PKPU No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan & Penghitungan Suara dalam Pemilu, Pasal 25 & Pasal 28.
Sedangkan terkait sanksi bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 500 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana 1 tahun penjara & denda maksimal Rp 12 juta. (owi/ian)






