Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menertibkan sebanyak 7.668 Alat Peraga Kampanye (APK) di 31 kecamatan yang dinyatakan melanggar ketentuan.
Pelanggaran terbesar yakni, 4.110 pemasangan APK di taman dan pepohonan yang bukan termasuk titik lokasi pemasangan yang ditetapkan oleh KPU.
“Setidaknya ada 7.668 pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh peserta pemilu yaitu caleg parpol, calon anggota DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ucap Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen, Senin, (5/2/2024).
Novli menyatakan, ribuan pelanggaran itu ditertibkan jajarannya terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga akhir Januari 2024. Tak menutup kemungkinan jumlah pelanggaran akan bertambah.
Selain pelanggaran pemasangan APK di taman dan pepohonan, Bawaslu Surabaya juga menemukan pelanggaran pemasangan APK di tempat lain seperti di jalan protokol. Jumlahnya sebanyak 3.402 pelanggaran.
“Ada juga pelanggaran pemasangan di lembaga pendidikan dan sarana prasarana publik,” ujar Novli.
Selanjutnya Bawaslu Surabaya mendorong panwascam agar terus melakukan pengawasan jelang Pemilu 2024. Terutama APK yang dipasang tak sesuai ketentuan.
Pihaknya meminta kepada jajarannya untuk terus aktif bergerak menciptakan pemilu damai. [asg/beq]






