Magetan (beritajatim.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan Muhammad Kilat Adi Nugroho mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait perusakan alat peraga kampanye berupa banner bergambar Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo.
Namun begitu, pihaknya sudah meminta jajaran anggota untuk melakukan penelusuran kejadian perusakan itu. Pun, perusakan tak hanya banner tersebut tapi ada beberapa laporan lain. “Laporan resmi memang belum ada, tapi kami sudah telusuri informasi ini. Jika bukti-bukti sudah terkumpul maka akan segera kami kaji bersama,” kata Kilat, Sabtu (03/02/2024).
Menurutnya, jika sejumlah bukti dan semua unsur memenuhi unsur pidana, maka tindakan seperti itu bisa dipidanakan. “Kalau seluruh kajian terpenuhi syaratnya terpenuhi bisa memenuhi bisa dipidanakan,” katanya.
Pihaknya sering melakukan monitoring alat peraga kampanye. Termasuk di sejumlah wilayah yang diduga ada tindakan perusakan. [kun]






