Jombang (beritajatim.com) – Seorang buruh pabrik di Jombang ditangkap polisi karena mengendarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Dia adalah MK (24) warga Tugusumberejo Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk berjudi.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, pihaknya menangkap MK pada Selasa (30/2/2024), di rumahnya Desa Tugusumberejo pukul 05.30 WIB. MK diciduk polisi saat tidur.
Awalnya, MK mengelak tudingan petugas. Namun setelah dilakukan penggeledahan dirinya tidak bisa berkutik. Karena polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.
Kemudian 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat,” kata Komar.
Komar menegaskan, selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu tersebut digunakan oleh pelaku untuk judi sabung ayam. “Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan MH, dirinya mengedarkan narkoba mulai tahun kemarin. Berdasarkan pengakuannya, uang dari hasil menjual barang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Alasannya penghasilan dari pekerjaanya sebagai buruh pabrik tidak cukup. “Mulai mengedarkan satu tahun terakhir. Untuk tambahan kenutuhan sehari-hari,” kata MK sembari menunduk, Sabtu (3/2/2024). [suf]






