Pacitan (beritajatim.com) – Kabupaten Pacitan dihebohkan dengan kasus keracunan kopi sianida pada minggu awal bulan Januari 2024. Seorang pelajar laki-laki berusia 14 tahun, MR, asal Desa/Kecamatan Sudimoro tewas mendadak setelah meminum kopi yang disajikan oleh ayahnya. Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pacitan mengungkap bahwa kopi tersebut mengandung racun Sianida.
Sianida, senyawa kimia berbahaya dalam bentuk cairan, bubuk, atau gas, dapat menyebabkan kekurangan oksigen pada sel-sel tubuh dan mengganggu fungsi sel-sel tersebut hingga menyebabkan kematian. Dalam kasus ini, korban MR meninggal dunia setelah minum kopi yang tanpa disadari telah dicampur dengan sianida.
Satreskrim Polres Pacitan, dalam memecahkan kasus ini, menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang berbasis ilmiah. Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan menggunakan bukti-bukti ilmiah yang kuat.
“Untuk mengungkap kasus ini memang membutuhkan waktu. Tidak dengan tebak-tebakan, namun dengan secara ilmiah, bukti kuat, dan identik,” ujar Kapolres Pacitan pada Kamis (01/02/2024).
Hasil penyelidikan ini membawa polisi menetapkan Ayuk Findi Antika, seorang tetangga korban, sebagai tersangka. Ayuk mengakui perbuatannya menyuntikkan racun sianida pada kopi yang diminum oleh korban MR.
Bukti lain yang menegaskan keterlibatan Ayuk adalah hasil autopsi yang dilakukan Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim dan pemeriksaan sampel kopi yang dikonsumsi korban.
“Dari hasil itu, didapati bahwa pemeriksaan sisa kopi yang diminum korban, dengan hasil dari ekshumasi adalah identik. Yakni keduanya sama-sama mengandung racun Sianida,” tambah Kapolres. (end/ian)






