Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah melakukan pemeriksaan pada Kamis (18/1/2024) lalu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan Hasbulah telah melanggar netralitas ASN. Penetapan juga dilakukan pada Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Nursalim.
Keputusan digedok setelah Bawaslu meneliti berkas yang telah dikumpulkan sebelumnya. Dalam pernyataan keduanya, rencana rakor dan bertemu anggota caleg DPR RI tersebut sudah direncanakan seminggu sebelum dilaksanakannya rakor.
Rakor IGTKI dan Himpaudi ini kemudian mendatangkan caleg DPR RI, Irsyad Yusuf alias Gus Irsyad yang juga dlsebagai mantan Bupati Pasuruan. Tak hanya datang, Gus Irsyad juga membagikan tas berwarna hijau berisikan sembako dan stiker bergambar dirinya.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi maka temuan nomor registrasi, 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024.Keduanya telah menyediakan ruang untuk caleg DPR RI untuk melakukan kampanye saat rakor pada akhir Desember 2023 lalu,” kata Zahid, Komisoner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/2/2024).
Zahid mengatakan bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi 10 orang yang mengikuti kegiatan rakor IGTKI dan Himpaudi. Diantaranya ASN berjumlah 6 orang, IGTKI dan Himpaudi terundang ada 3 orang dan seoranh Caleg DPR RI itu sendiri 1 orang.
Ditambahkannya, keduanya telah melanggar empat ketentuan netralitas ASN. Di antaranya yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.
“Kesimpulan bahwa berdasar bukti, fakta, yang didapat keterangan dari hasil klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi, serta analisa peristiwa, serta kajian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, disimpulkan bahwa memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan terbukti melangar UU pemilu dan UU netralitas ASN,” terangnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan, hasil temuan pelanggaran ini akan dikirmkan ke Komisi ASN di Jakarta dan kemudian setelah itu ditembuskan ke PJ Bupati Pasuruan.
“Besok akan kita kirim ke KASN di Jakarta dan juga mengirimkan ke Pj Bupati Pasuruan,” tandas Arie. [ada/but]






