Malang (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mencatat 2.481 alat peraga kampanye di Kota Malang melanggar aturan. Terdiri dari banner, baliho, hingga bendera.
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar mengungkapkan bahwa penertiban pun telah mereka lakukan bersama Satpol PP Kota Malang pada Minggu (28/1/2024) kemarin.
“Alat peraga kampanye yang sudah kami tertibkan ada 1.958 baik banner, baliho hingga bendera yang memang pemasangannya melanggar. Ada juga laporan masyarakat seperti warung atau tempat usaha dipasangi alat peraga kampanye sampai ketutup, ada yang sampai diblok baliho besar,” ujar Hamdan, Selasa, (30/1/2024).
Hamdan menjelaskan bahwa aturan penertiban APK merujuk Pasal 71 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dimana, alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, aset pemerintah, TNI Polri hingga di fasilitas umum yang menggangu pengendara jalan.
Termasuk Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Beleid tersebut menyatakan reklame dilarang dipasang di pohon, rambu lalu lintas, taman kota, tiang listrik dan kawasan kawasan tertentu.
“Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu telah melayangkan surat ke pihak partai politik agar menertibkan atau melepas sendiri alat peraga kampanyenya yang menyalahi aturan. Beberapa alat peraga kampenye itu akhirnya ditertibkan sendiri oleh pihak parpol,” ujar Hamdan.
“Jadi patokannya jangan memasang alat peraga kampanye di tempat terlarang, seperti di sekolah sekolah, kampus. Lalu gedung pemerintahan. Jangan di rambu lalu lintas itu mengganggu pengendara dan jangan di pohon yang itu merusak estetika,” imbuh Hamdan.
Hamdan mengungkapkan, penertiban juga berdasarkan sejumlah pengaduan oleh masyarakat. Termasuk laporan dari partai politik maupun TNI yang merasa alat peraga kampanye dipasang di daerah terlarang.
“Lalu antar partai yang balihonya saling tindih. Kemudian baliho membahayakan. Lalu laporan TNI tentang pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di fasilitas TNI atau kawasan militer hingga di Monumen Pesawat Suhat. Ini sudah kami tindak lanjuti,” ujar Hamdan. [luc/beq]






