Surabaya (beritajatim.com) – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M calon jemaah haji Jawa Timur (Jatim) seret. Padahal, masa pelunasan Bipih akan ditutup pada 12 Februari 2024.
Data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim, jumlah jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih 1445 H/2024 M sebanyak 4.220 orang per Jumat (19/1/2024). Jumlah tersebut sekitar 9,31 persen dari total jemaah berhak lunas Jatim sebanyak 45.335 orang.
Sumber beritajatim.com di salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBHIU) mengungkapkan, istito’ah menjadi salah satu pemicu seretnya pelunasan Bipih. Banyak calon jemaah yang belum memenuhi syarat istito’ah kesehatan.
“Jatim rendah (pelunasan Bipih) dari evaluasi Kemenag, istito’ah menjadi salah satu pemicu,” ujar sumber yang tidak bersedia identitasnya diungkap.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, mayoritas calon jemaah haji mengalami masalah kadar gula dalam darah di atas normal atau diabetes berdasarkan tes HbA1C (Hemoglobin A1C). Sedangkan HbA1C merupakan tes darah untuk menilai kontrol gula darah dalam waktu tertentu.
Pemicu lainnya diduga kenaikan biaya pelunasan. Seperti diketahui, pelunasan Bipih ditetapkan sebesar Rp60,5 juta per jemaah, sementara pada 2023 sebesar Rp55,9 juta per jemaah.
Sebelumnya, Kanwil Kemenag Jatim menerbitkan surat edaran Nomor B-365/Kw.13/HJ.00/01/2024 tentang Optimalisasi dan Percepatan Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M, yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jatim.
Berdasarkan surat tersebut, Husnul menyatakan, per Jumat (19/1/2024), pelunasan Bipih reguler tahun 1445H/2024M di Jatim baru 4.220 orang (9,31 persen) dari jumlah jemaah berhak lunas 45.335 orang.
“Kami perintahkan agar Saudara melakukan langkah-langkah strategis dengan melibatkan semua unsur (ASN, KUA, penyuluh, KBIHU, dan lain sebagainya) yang ada di kabupaten/kota maupun kecamatan dalam rangka mendorong para jemaah haji berhak lunas agar segera memeriksakan diri di Puskesmas/Rumah Sakit yang ditunjuk guna memperoleh status istito’ah,” ujar Husnul dalam surat tersebut.
Dia juga meminta agar para kepala kankemenag kabupaten/kota untuk memberikan edukasi dan informasi kepada Jemaah Haji, apabila akan melakukan pelunasan, agar dilakukan secara pribadi/mandiri yang bersangkutan di Bank Penerima Setoran Bipih (tidak menyerahkan uang pelunasan kepada orang lain atau lembaga lain).
Dia juga meminta para kepala kankemenag kabupaten/kota se-Jatim agar memberitahukan kepada KBIHU dan stakeholder perhajian lainnya tentang larangan menerima atau menghimpun uang pelunasan dari jemaah haji reguler. Larangan tersebut ditujukan kepada KBIHU dan perorangan.
Sedangkan KBIHU maupun perorangan yang telah menerima dana pelunasan Bipih dari calon jemaah haji, maka diharuskan segera membayarkan ke rekening BPKH melalui Bank Penerima Setoran Bipih sesuai rekening jemaah haji pada saat mendaftar.
“Sebagaimana peraturan perundang-undangan, apabila ada KBIHU yang melakukan pelanggaran, seperti menghambat proses pelunasan sampai dengan proses keberangkatan jamaah haji, maka akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran tetulis, pembekuan izin dan pencabutan izin,” tutup Husnul. [beq]
![Pelunasan Bipih 1445 H Jatim Seret, Akibat Istito’ah? Jemaah Haji asal Kabupaten Tuban saat di kota Mina. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230629-WA0026_copy_898x672.jpg)





