Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Ponorogo kompak mengundurkan diri. Ada berbagai alasan yang menelatarbelakangi keputusan mereka mundur dari tugas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.
“Tercatat ada 23 anggota KPPS yang mengundurkan diri,” kata Komisioner KPU Ponorogo Divisi Parmas, Ahmad Fauzi Huda, Kamis (18/1/2024).
Fauzi sapaan karib Ahmad Fauzi Huda mengungkapkan bahwa mereka yang mengundurkan diri sejatinya belum dilakukan penetapan sebagai anggota KPPS. Mereka statusnya diterima sebagai anggota KPPS pada pengumuman KPU Ponorogo tanggal 30 Desember 2023 lalu dan ditetapkan pada 24 Januari 2024 nanti.
“Mereka yang mengundurkan diri ini belum ditetapkan, sehingga masih ada waktu dan sudah ada penggantinya,” katanya.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi 23 anggota KPPS di Ponorogo ini mengundurkan diri. Fauzi menyebutkan misalnya ada yang sudah dapat pekerjaan, pindah ke luar kota hingga ikut suami atau istrinya. Sehingga tidak memungkinkan untuk menjadi anggota KPPS pada tanggal 14 Februari 2024 nanti saat pencoblosan.
“Ada beberapa hal yang menyebabkan mereka memutuskan mengundurkan diri sebagai KPPS. Misalnya karena ada yang dapat pekerjaan, pindah kota dan ikut suami atau isterinya,” ungkap Fauzi.
Sebanyak 23 orang yang mengundurkan diri dari anggota KPPS ini, kata Fauzi tersebar di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Ponorogo. KPU Ponorogo, kata Fauzi langsung merespon dengan mencari penggantinya. Pengganti untuk anggota KPPS yang mengundurkan diri ini, diambilkan dari pendaftar yang beberapa waktu lalu dinyatakan masuk dalam cadangan.
“Sudah clear semua, sudah ada penggantinya. Yakni dari peserta terpilih namun statusnya cadangan.Nah, ketika ada anggota KPPS yang terpilih mengundurkan diri, baru urutan berikutnya atau yang masuk cadangan, yang menggantikan,” pungkasnya. [end/beq]






