Surabaya (beritajatim.com) – Selain opsi penyitaan barang bukti miras ilegal, para penjual miras (minuman keras) ilegal ternyata bisa diproses hukum menggunakan pasal 424 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Ahli Hukum asal Universitas Narotama, Prof Sunarno Edi Wibowo menjelaskan bahwa penggunaan pasal 424 KUHP itu bisa digunakan oleh petugas kepolisian untuk menindak para penjual miras ilegal. Ia menyoroti kasus tewasnya 3 orang yang tergabung dalam UKM Musik Narotama usai menenggak miras di salah satu warung dekat kampus.
Selain melakukan penyitaan, saat polisi menemukan ada penjual miras ilegal bisa tetap diproses walaupun keluarga korban tidak membuat laporan. “Polisi kan punya kekuatan untuk penyelidikan dan penyidikan. Meskipun tidak ditahan namun proses hukum tipiring (tindak pidana ringan) tetap berjalan,” kata Edi dihubungi beritajatim.com, Senin (15/1/2024).
Ia lantas mengkritisi lemahnya pengawasan miras ilegal di kota Surabaya. Padahal, teknis dan aturan pengawasan miras sudah ada di Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Ia pun berharap, dengan ketatnya pengawasan terhadap penjualan miras tidak ada lagi korban yang berjatuhan. “Pemda juga punya fungsi pengawasan lalu BPOM juga. Di Perda (aturan pengawasan Miras) juga ada kan. Nah Penjual miras ilegal itu harus ditangkap,” tegasnya. [ang/suf]
Berikut isi pasal 424 KUHP :
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.






