Blitar (beritajatim.com) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Blitar akan merehabilitasi 120 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Total anggaran yang disediakan pun tidak tanggung-tanggung yakni Rp2,4 miliar.45
Adapun kriteria rumah yang akan direhabilitasi ini adalah tidak layak untuk dihuni. Selain itu sang pemilik rumah termasuk dalam kategori miskin esktrem.
Kondisi kemiskinan esktrem adalah kondisi dimana seseorang hidup di bawah garis kemiskinan ekstrem atau setara dengan USD1,9 per hari atau di bawah sekitar Rp345.000 per kapita per bulan.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan melakukan rehabilitasi 120 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan anggaran Rp2,4 miliar,” kata Iwan Dwi Winarto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Blitar, Sabtu (13/1/2024).
Rumah yang akan diperbaiki Pemkab Blitar ini tersebar di 22 kecamatan. Nantinya rumah warga yang telah rusak akan direhab sehingga layak untuk dihuni.
Adapun dana yang akan dikucurkan Pemkab Blitar ke setiap rumah adalah sebesar Rp.20 juta rupiah. Rinciannya Rp17,5 juta untuk membeli material serta Rp2,5 juta dipergunakan biaya tukang.
“Secara teknis bantuan Rp20 juta per rumah ini dicairkan melalui rekening Bank Jatim yang pencairannya diawasi oleh Disperkim Kabupaten Blitar dan pihak desa agar tidak digunakan untuk keperluan lain,” tegasnya.
Disperkim Blitar kini juga tengah berkoordinasi dengan desa-desa untuk membantu warganya merealisasikan rehabilitasi rumah tidak layak huni ini, di antaranya dengan membantu mencari tukang. Sehingga nantinya ketika bantuan uang rehabilitasi cair maka perbaikan rumah sudah bisa langsung dilakukan.
Data tahun sebelumnya, bantuan rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat sebanyak lebih dari 500 unit dan puluhan unit dari anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Blitar. Ini merupakan salah satu program prioritas Pemkab Blitar dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
“Ini kami juga berkoordinasi dengan pihak desa terkait program ini,” tutupnya. [owi/beq]






