Malang (beritajatim.com)– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang baru saja memeriksa satu tim sukses yang diduga bagi bagi sembako. Atas dugaan ini caleg tersebut terancam hukuman pidana.
“Hasil pemeriksaan mohon maaf tidak bisa kami sampaikan, masih dalam kajian. Dan relawan yang sudah kita panggil atas nama Nurul Istiqomah, sebagai relawan yang diduga memberikan sembako dengan lokasi di Bululawang pada tanggal 18 Desember 2023 pada sore hari,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, Kamis (11/1/2024) sore, pada beritajatim.com.
Allam menyebut, Nurul adalah tim relawan dari Caleg DPR RI dari Partai Persatuan Bangsa (PPP). Allam mengimbau agar seluruh peserta Pemilu, mentaati aturan main.
“Kalau himbauan kami ya mari kita taati aturan Pemilu. Kampanye itu bebas selama tidak melanggar. Aturan dan ketentuan terkait, tidak memberikan uang dan materi dalam bentuk lainnya. Lebih-lebih pemilu sudah dekat, dan peserta pemilu tentunya harus mentaati,” tegas Allam.
“Sore ini kami juga memanggil satu Caleg, laporan dari masyarakat peristiwa tentang pemberian minyak goreng di wilayah Wajak, Kabupaten Malang, atas nama Winarti, jadi ada dua Caleg yang kita klarifikasi hari ini,” ujarnya.
Allam menegaskan, pemeriksaan terhadap Caleg bagi bagi minyak goreng dan mie instan, berlangsung selama satu jam.
“Kami ingin tahu peristiwa pemberiannya dalam rangka apa, dan dalam kegiatan apa, pemberiannya maksudnya apa. Apakah yang kita dalami unsur dugaan pemberian materi lainnya, ada satu kantong isi minyak satu liter dan 3 bungkus mie instan,” terangnya.
Allam menambahkan, pada intinya semua masyarakat yang punya hak pilih boleh melaporkan ke Bawaslu. “Termasuk pemantau pemilu yang sudah terdaftar, boleh melapor, dan peserta pemilu juga boleh. Dari laporan itu kita lakukan klarifikasi, karena penanganan kami juga dibatasi waktu, 14 hari kerja. Sementara hasil klarifikasi kita tanyakan peristiwa dan pemberiaan sesuatu itu sebagai apa, niat memberi tujuan apa,” bebernya.
Allam menegaskan, memberi sesuatu dalam rangka mengajak pemilih memilih Caleg tertentu adalah masuk kategori pidana. “Jika ada unsur melanggar sangsinya itu pidana 2 tahun 24 bulan penjara, hal itu sudah diatur dalam ketentuan pasal 521 UU nomer 7 tentang Pemilu,” Allam mengakhiri.
Terpisah, Nurul Istiqomah usai diperiksa Bawaslu Kabupaten Malang mengaku, pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan kegiatan relawan. “Ya kita ditanyai tentang kegiatan relawan saja,” kata Nurul.
Nurul mengaku lupa berapa jam ia diperiksa. Nurul juga tidak menyebutkan berapa pertanyaan yang ditujukan padanya terkait kegiatan bagi bagi sembako. “Lupa ya tadi berapa pertanyaan, mulai jam berapa tadi diperiksa gak ingat saya, karena gak bawa hape,” ucap Nurul. [yog/aje]






